Saatnya Perbankan Kolaborasi dengan Fintech

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pengamat keuangan Febiola Aryanti berpendapat bahwa sekarang merupakan zaman bagi perbankan untuk berkolaborasi dengan "financial technology" atau fintech. "Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan. Saat ini sebetulnya zamannya kolaborasi sebenarnya dalam segala hal. Jadi kalau tidak bisa dilawan, berkolaborasi saja," ujar Febiola Aryanti di Jakarta via telepon, Selasa (28/11).

Dia menjelaskan bahwa sekarang pilihannya berkolaborasi daripada melawan fintech yang kenyataannya terus berkembang. "Apakah sebagai salah satu kanal atau channel dari perbankan bagi orang-orang yang tidak bankable, tapi melalui fintech. Artinya begini, ini adalah zamannya berkolaborasi jadi kalau tidak bisa dilawan lakukan kolaborasi," kata Febiola Aryanti.

Terkait apakah fintech berpeluang mengurangi lapangan pekerjaan di sektor perbankan, pengamat keuangan itu memandang bahwa dalam setiap disrupsi pasti terjadi seperti itu. "Apakah ada kemungkinan akan membuka peluang untuk misalnya terbukanya banyak pengangguran dari sektor industri, dalam setiap disrupsi pasti terjadi seperti itu," ujarnya.

Febiola mengatakan bahwa pada intinya pasti ada perubahan, tapi apakah menimbulkan pengangguran hal tersebut mesti dikaji kembali. Kemungkinan ke situ, menurut dia ada, namun seberapa besar fintech ini akan mengambil misalnya porsi dari perbankan, pengamat tersebut mengatakan agar kita harus bersikap "wait and see" terkait seberapa besar fintech akan terus berkembang di Indonesia.

"(Fintech) ini merupakan salah satu bagian dari disrupsi di badan industri keuangan. Kalau berpeluang (mengurangi lapangan kerja) ada kemungkinan seperti itu. Namun, kita juga melihat sebenarnya cakupan fintech di Indonesia sejauh mana, apakah dia betul bisa mengambil porsi dari perbankan atau tidak," katanya.

Ia menambahkan, kebanyakan yang di fintech adalah justru (nasabah) yang tidak 'bankable', kemudian nominal pinjaman yang tidak terlalu besar, namun tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke yang lebih besar seperti di luar negeri, fintechnya sudah lebih besar dan berkembang.

Berhati Hati

Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pengguna layanan finansial berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) berhati-hati dan memahami segala risiko jika ingin memanfaatkan layanan ini. Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, jika masyarakat memang benar-benar ingin meminjam kepada "Fintech" Pinjam Meminjam (Lending), sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan "Fintech" yang dituju adalah perusahaan terdaftar atau sudah berizin.

Untuk mengidentifikasi terdaftar atau tidaknya suatu perusahaan "Fintech", masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau pusat kontak OJK di 157. "Hingga Oktober 2018 ada 73 "Fintech" pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK," ujar Sekar. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal dari perusahaan "Fintech", OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia sebagai wadah pelaku industri legal untuk membuat aturan bagi para pelaku industrinya.

Semua perusahaan "Fintech" terdaftar, kata Sekar, sudah memenuhi ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Regulator akan mengenakan sanksi jika perusahaan "Fintech" terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Namun Sekar tidak menampik saat ini keberadaan "Fintech" ilegal masih menjadi masalah. Dia mengklaim OJK telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup sekitar 400 "Fintech" illegal dari awal 2018.

"Dalam melakukan interaksi dengan fintech, masyarakat diimbau untuk benar-benar memahami risiko, manfaat dan kewajiban yang terkait didalamnya. Masyarakat perlu memahami risiko bertransaksi dengan fintech illegal yg tidak terdaftar/berizin yang tidak dalam pengawasan OJK," kata Sekar.

OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan "Fintech" pinjam meminjam. "Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial

TASPEN Optimalkan Srikandi TASPEN untuk Jadi Penggerak Finansial NERACA Jakarta - Dalam memperingati Hari Kartini 2024, PT Dana Tabungan dan…

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…