Setujui Skema Restrukturisasi, Kominfo Pastikan Tak Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media

Setujui Skema Restrukturisasi, Kominfo Pastikan Tak Cabut Izin Frekuensi Bolt dan First Media

NERACA

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ milik First Media dan Internux atau Bolt. Keputusan itu diambil setelah kedua perusahaan mengajukan proposal mengenai skema restrukturisasi pembayaran pelunasan hutang,terkait kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, pukul 12.00 WIB, Senin (19/11) Kominfo menerima proposal dari First Media dan Internux."Proposal restrukturisasi merupakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran utang," kata dia, Senin (19/11).

Dalam surat tersebut, First Media dan Internux komitmen untuk menyelesaikan dan melunasi semua tunggakan paling lambat hingga 2020. Dengan komitmen tersebut, Kominfo memastikan tak ada pencabutan izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan.

Saat ini, Kominfo sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti proposal tersebut, termasuk skema pembayaran yang diajukan oleh kedua perusahaan. Ferdinandus menjelaskan, SK pencabutan izin hingga saat ini masih dalam proses dan akan menunggu hasil diskusi Kominfo dengan Kemenkeu. Menurut Ferdinandus, surat proposal dari Internux dan First Media, merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjalankan bisnis, sekaligus melindungi konsumen mereka.

Dicky Mochtar, Direktur Utama PT Internux menjelaskan, PT Internux sebagai penyelenggara layanan Bolt dan pionir layanan 4G LTE, terus meningkatkan kualitass layanannya dengan menghadirkan broadband mobile data dan internet to homes melalui infrastruktur jaringan sebanyak 3000 BTS.

Berdasarkan data Media Partners Asia, kata Dicky, selama tiga tahun terakhir (periode 2014 – 2017) penetrasi broadband di Indonesia terus meningkat. BOLT sebagai salah satu operator 4G turut berkontribusi dalam peningkatan penetrasi broadband dari 6,6% ke 12%. Ia memastikan, Bolt akan terus berkontribusi dalam upaya peningkatan penetrasi broadband hingga 17,3% di tahun 2021.

Dicky menyampaikan, industri penyedia layanan internet merupakan bisnis bermasa depan cerah yang berperan penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat, mengingat kebutuhan akan askes internet cepat akan semakin besar. Berkat bantuan internet, termasuk melalui jaringan koneksi cepat Bolt, saat ini, banyak kegiatan yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi berbasis daring, tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan perubahan gaya hidup masyarakat, terlebih dengan akses broadband mobile data dan internet to homes yang dihadirkan BOLT, semakin membuat kegiatan di rumah menjadi lebih nyaman.

Dicky memastikan, Bolt terus berkomitmen untuk melakukan inovasi di berbagai bidang untuk menyediakan jasa layanan internet berkualitas bagi masyarakat. Salah satu yang dilakukan, yakni terus memantapkan upaya untuk menghadirkan unlimited entertainment bagi para pelanggan. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…