Perbankan Diminta Perbaiki Tata Kelola

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap industri perbankan terus memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) di tengah dinamika transformasi model bisnis akibat Revolusi Industri 4.0. "Survei yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik di industri keuangan masih dalam kisaran baik, saya membayangkan harusnya baik sekali," kata Sri Mulyani dalam Indonesia Banking Expo (IBEX) 2018 di Jakarta, Kamis (15/11).

Menkeu menjelaskan penerapan GCG di sektor keuangan penting mengingat industri tersebut merupakan bisnis yang berbasis mengelola kepercayaan. Sementara itu perkembangan teknologi yang tengah terjadi saat ini merupakan sesuatu yang harus diterima dan dirancang untuk masuk ke industri keuangan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengingatkan industri keuangan dalam merancang transformasi teknologi agar tidak melupakan aspek tata kelola perusahaan yang baik. "Mau uang kartal atau uang digital, itu adalah properti orang yang dititipkan. Tidak peduli bagaimana bisnis model berubah, pandangan saya tetap sama yaitu fondasi dari bisnis perbankan adalah trust dan confidence," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan ada beberapa disrupsi teknologi yang dapat mengubah masa depan perbankan. Beberapa di antaranya yaitu komputasi awan, application programming interface (API), robotic process automation, kecerdasan buatane, dan blockchain. "Semua disrupsi ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya kadang tampak menarik. Namun, perlu kita sadari bahwa dampak dari transformasi digital harus dipahami secara jelas oleh para pemangku kepentingan," ujar dia. 

Riset LPPI

Berdasarkan riset yang dilakukan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dalam 10 tahun sejak 2007, nilai komposit dari penerapan GCG yang dilakukan industri perbankan memang masih berada dalam kisaran baik. Meskipun membaik, nilai kompositnya justru semakin menurun. "Rata-rata nilai GCG industri perbankan adalah 2,02 yang didapat dari 90 hank yang mengirimkan laporan GCG self assessment," kata Kepala Riset LPPI, Lando Simatupang, beberapa waktu lalu. 

Disebutkan, dalam riset LPPI ketika pertama kali diterapkan pada 2006, nilai rata-rata GCG industri perbankan berada di kisaran 1 yang berarti sangat baik. Baru setahun sejak diterapkan, nilai GCG perbankan terlihat memburuk. "Malah, setelah sepanjang 2008-2010 penerapan GCG perbankan terlihat ada perbaikan, peringkatnya kembali memburuk dan mencapai puncaknya pada 2015," kata Lando.

Jika ditengok ke belakang, sepanjang 2011 sampai 2015, industri perbankan memang menghadapi persoalan yang tidak ringan terkait maraknya praktik kecurangan (fraud) yang mengerogoti beberapa bank umum. Bank diwajibkan untuk mengisi penilaian GCG dengan metode self assessment pada 11 aspek yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Isian tersebut nantinya akan menghasilkan nilai akhir 1 sampai 5, yang mana semakin tinggi angkanya berarti semakin buruk penerapan GCG di bank tersebut.

Riset LPPI ini juga bertujuan untuk melihat konsistensi pengelola dalam melakukan self asessment. Untuk yang pertama menggunakan statistik deskriptif dan yang kedua memakai uji akar unit (unit root test) Augmented Dickey Fuller (ADF). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari 100 bank, dari tahun 2007-2017 dan bersumber dari laporan GCG bank di Indonesia serta survei yang dikirimkan kepada seluruh bank. "Hasil penelitian menunjukkan nilai rata-rata GCG industri perbankan nasional adalah 2,05. Nilai tersebut masuk ke dalam peringkat komposit baik," ujar Lando.

Bila berdasarkan kategori BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha), BUKU 1 rata-ratanya 2,23, BUKU 2 mendapatkan nilai rata-rata 2,10. BUKU 3 nilai rata-ratanya 1,85, dan BUKU 4 nilai rata-ratanya 1,25. Dengan demikian, BUKU 4 mendapatkan peringkat sangat baik. Artinya, bisa dikatakan bank-bank bermodal besar masih bisa mempertahankan praktik GCG di perusahaannya sesuai dengan ketentuan regulator. Di Indonesia, perbankan nasional, wajib menjalankan GCG sejak Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBl/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No. 8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/PO]K.03/2016.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…