KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap DPO Korupsi

KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap DPO Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam pencarian dan penangkapan terpidana perkara korupsi atas nama Didi Supriadi (DS) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsup Penindakan) telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pencarian dan penangkapan DPO atas nama Didi Supriadi. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Didi ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, di sebuah rumah kos."Penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta dan tim Koorsup Penindakan KPK pada 8 November 2018 sekitar pukul 22.50 WIB," ungkap Febri.

"Saat malam penangkapan mengendarai Honda CRV. Dia juga menggunakan sepeda motor Vespa. Langsung dibawa ke Bandung," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Anwarudin Sulistiono, melalui sambungan telepon.

Selama 2 tahun kabur, Didi tidak tinggal di satu tempat, tetapi berpindah-pindah. Saat Surakarta, dia diketahui baru tinggal selama 2 minggu."Dia sendiri di Surakarta tanpa teman. Selama 2 tahun, dia ngapain saja belum ditanyakan," kata dia.

Usai penangkapan Didi, pihak Kejati Jabar akan menindaklanjuti vonis hakim, terutama terkait dengan denda dan uang pengganti yang telah diputus inkrah."Nanti kami penelusuran aset dia untuk pembayaran denda dan ganti rugi," ujar dia.

Didi Supriadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan pagu Rp25 miliar. Didi Supriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bandung nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg dan diperkuat dengan putusan banding nomor 32/Tipikor/2016/PT.Bdg.

Amar putusan yakni pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider penjara 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti Rp12.305.510.632 (dua belas milyar tiga ratus lima juta lima ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) subsider penjara 5 (lima) tahun.

"Didi Supriadi diamankan di Kejaksaan Negeri Surakarta. Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2018, Jaksa Eksekusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Didi Supriadi dari Kejaksaan Negeri Surakarta ke Bandung untuk dieksekusi," ujar Febri.

Febri menyatakan bahwa KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari 2016."Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Surakarta langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Kota Surakarta," tutur dia.

Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi, kata Febri, merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ant

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…