Setelah Musibah Lion Air: - Menanti Tindakan Tegas

Jika pemerintah menanti hingga investigasi KNKT tuntas, masyarakat baru dapat mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan untuk Lion Air Group sebagai penyedia jasa, sekitar akhir 2019.

 

NERACA

 

Tidak lama setelah pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Karawang, Senin (29/10), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan memberi sanksi tegas dengan mempertimbangkan hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Hingga hari keenam pencarian sejak pesawat dinyatakan jatuh, Badan SAR Nasional (Basarnas) telah menyerahkan kotak hitam (black box), serpihan puing pesawat, hingga barang-barang milik korban ke KNKT untuk diselidiki.

Pihak KNKT sendiri menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara (preliminary report) terhadap insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 MAX-8 dengan nomor registrasi PK-LQP akan disampaikan ke publik sekitar medio Desember, atau satu bulan ke depan. Sementara itu, KNKT memiliki waktu selama satu tahun untuk mengevaluasi data dari kotak hitam, dan mengumumkan laporan akhirnya ke publik.

Artinya, jika pemerintah menanti hingga investigasi KNKT tuntas, masyarakat baru dapat mengetahui sanksi yang akan dijatuhkan untuk Lion Air Group sebagai penyedia jasa, sekitar akhir 2019.

Dalam rentang waktu itu, banyak pihak tentu bertanya-tanya, sanksi semacam apakah yang pantas dikenakan untuk maskapai berbiaya rendah tersebut.

Jika melihat ke belakang, pemerintah sempat membekukan seluruh izin terbang untuk Adam Air pada April 2008, terkait insiden jatuhnya pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-KKW di perairan Majene, Sulawesi Barat pada Januari 2007.

Dalam insiden tersebut, badan pesawat dan 102 orang dinyatakan hilang. Akan tetapi, kotak hitam yang menjadi objek utama penyelidikan berhasil ditemukan tim pencari di kedalaman 2.000 meter di perairan Majene.

Berdasarkan penyelidikan terhadap isi kotak hitam, KNKT menyimpulkan insiden jatuhnya pesawat terjadi akibat berbagai faktor, diantaranya kerusakan alat navigasi pesawat, kelalaian pilot, dan buruknya manajemen Adam Air.

Tidak hanya pembekuan izin terbang di seluruh rute, pemerintah juga sempat mencabut izin spesifik operasi untuk Adam Air pada Maret 2008. Penyebabnya, sebagaimana tertuang pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan cq Departemen Perhubungan bernomor AO/1724/DSKU/0826/2008, maskapai tersebut gagal menjalankan kegiatan operasional, pelatihan, dan perawatan pesawatnya sesuai standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.

Di samping Adam Air, pemerintah juga sempat memberi sanksi tegas terhadap Air Asia, khususnya terkait insiden jatuhnya pesawat Airbus A320 dengan nomor QZ 8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata pada Desember 2014. Korban dari insiden itu, diantaranya 155 penumpang, dua penerbang, dan lima awak kabin.

Kotak hitam pesawat Air Asia QZ 8501 ditemukan pada 11 Januari 2015, sekitar 11 bulan 27 hari setelah instrumen vital itu ditemukan, KNKT berhasil mengumumkan laporan akhir penyelidikannya.

KNKT menyampaikan bahwa ada lima faktor yang menyebabkan jatuhnya pesawat, antara lain ada komponennya yang cacat, perawatan armada yang tidak optimal, ketidakmampuan awak pesawat mengatasi gejala-gejala tak normal selama penerbangan, dan tidak ada pelatihan memadai untuk awak pesawat untuk mengantisipasi masa kritis.

Terkait hasil investigasi KNKT, pemerintah pun menjatuhkan sanksi izin terbang bagi Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura pada Januari 2015. Meski demikian, pada April 2016, Kementerian Perhubungan mencabut sanksi tersebut, karena Air Asia dianggap telah memenuhi semua rekomendasi yang diberikan KNKT.

 

Dijatuhi Sanksi

 

Riwayat sanksi Lion Lion Air sendiri sempat beberapa kali dijatuhi sanksi oleh pemerintah, mulai dari pembekuan izin terbang beberapa rute, pembekuan izin untuk pengajuan rute baru, hingga ultimatum.

Pesawat Lion Air JT 178 dengan rute Surabaya-Lombok pada medio April dilaporkan mengalami tumpah bahan bakar (overfill) di Bandara Juanda. Pihak Lion Air melalui petingginya mengaku baru pertama mengalami insiden semacam itu. Alhasil, pemerintah pun mengultimatum Lion Air dan memberi waktu maskapai tersebut dua bulan untuk memperbaiki manajemen operasionalnya.

Sementara pada Mei 2016, Kementerian Perhubungan melarang Lion Air membuka rute baru selama dua bulan. Alasannya, banyaknya laporan keterlambatan jadwal penerbangan akibat aksi mogok karyawan Lion Air pada 10 Mei 2016.

Tidak hanya pelarangan membuka rute baru, pemerintah juga membekukan "ground handling" (kewenangan menangani penumpang) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta, pada 25 Mei 2016. Akan tetapi sebelum sanksi berlaku, pembekuan "ground handling" itu dicabut oleh Kemenhub.

Pada 25 Februari 2015, Kementerian Perhubungan juga membekukan izin terbang untuk sembilan rute selama 21 hari. Rute yang dimaksud mencakup, Surabaya-Ambon; Ambon-Surabaya; Surabaya-Jakarta; Makassar-Jayapura; Jayapura-Makassar; Makassar-Jakarta; Lombok-Jakarta; Jakarta-Jambi; Jambi-Jakarta.

Meski demikian, pada Juni 2015, pemerintah pun mencabut pembekuan izin yang dikenakan ke Lion Air, mengingat maskapai tersebut diyakini telah memperbaiki manajemen operasionalnya.

Pasca pembekuan izinnya dicabut, Lion Air langsung mengajukan permohonan membuka 44 rute penerbangan baru pada 28 Juni 2015. Pembelian fantastis Adanya sanksi dari pemerintah nyatanya tidak menyurutkan langkah Lion Air untuk terus mengembangkan lini usahanya.

Dalam kurun waktu 2011-2018, Lion Air terus melakukan perjanjian kerja sama pembelian pesawat, baik dengan produsen utama Amerika Serikat Boeing, atau dari perusahaan asal Prancis Airbus. Salah satu kesepakatan dagang fantastis yang pernah dibuat Lion Air terjadi pada November 2011.

Lion Air, saat itu, meneken komitmen pemesanan pesawat terbesar dalam sejarah, hingga acara penandatanganannya dilakukan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Bali, disaksikan langsung oleh Presiden ke-44 AS Barack Obama.

Dalam komitmen tersebut, Lion Air memesan 201 pesawat Boeing tipe B-737 MAX dan 29 unit jenis B-737 900ER Next Generation senilai US$21,7 miliar.

Tidak hanya itu, pada Maret 2013, Lion Air juga memesan 234 pesawat Airbus A320 senilai Rp230 triliun. Upacara penandatanganan kontrak pembelian dilakukan khusus di Istana Elysee, Paris, disaksikan langsung oleh presiden Prancis saat itu, Francois Hollande.

Dari berbagai kontrak pembelian tersebut, Lion Air bakal memiliki lebih dari 400 armada baru yang akan beroperasi baik untuk penerbangan domestik dan penerbangan internasional.

Saat ini, Lion Air setidaknya memiliki sekitar 300 armada, termasuk diantaranya 41 unit Airbus A320, 6 unit Airbus A330, 80 unit Boeing B-737-800, 101 unit Boeing B-737-900ER, empat unit B-737 MAX9, satu unit B-737 MAX 10, dan 10 unit B-737 MAX 8, yakni jenis pesawat yang jatuh di Tanjung Karawang.

Menurut perwakilan Biro Komunikasi Perusahaan Lion Air Group Ramaditya Handoko saat ditemui di Jakarta, Kamis, 10 pesawat B-737 MAX 8 merupakan armada andalan maskapai tersebut. Alasannya, pesawat keluaran baru Boeing itu dinilai hemat bahan bakar, sehingga banyak digunakan untuk rute penerbangan internasional, khususnya ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi, dan China.

Hingga saat ini (3/11), menurut Ramaditya, 10 pesawat B-737 MAX 8 milik Lion Air pun masih terus beroperasi melayani rute penerbangan luar negeri dan domestik.

Jaminan keselamatan Pasca kejadian, masyarakat tentu menanti langkah pemerintah serta maskapai untuk memastikan keamanan dan keselamatan ratusan pesawat yang dioperasikan dapat terjamin. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…