Berlaku Semester Pertama 2019 - BEI Beri Angin Segar Sektor Migas Untuk IPO

NERACA

Jakarta – Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pertimbangan yang ada, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan perusahaan di sektor tambang dan migas yang belum eksploitasi untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering. Setelah melakukan forum group discussion (FGD) terkait pelonggaran peraturan pencatatan saham di sektor tambang mineral batu bara dan migas. Rencananya, implementasi aturan itu akan diterapkan di semester I-2019.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam FGD tersebut, sebagian besar pemangku kepentingan mendukung dan merespons baik rencana pelonggaran peraturan pencatatan saham itu karena menjadi cara baru untuk memperoleh sumber pendanaan. “Nanti pada tahapan eksplorasi saja itu sudah bisa IPO. Untuk di 2018, target kita sudah punya draf dari regulasi tersebut. Kami menargetkan aturan tersebut dapat selesai akhir tahun ini sehingga pada semester I-2019 sudah bisa diterapkan,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Menyadari betul risiko yang mungkin akan terjadi akibat implementasi aturan tersebut, kata Nyoman Yetna, pihak BEI tidak pernah berhenti menggodok terkait manajemen risiko sebelum mengeluarkan aturan ini. Beberapa penanggulangan risiko antara lain adanya keterbukaan kepada investor terkait perusahaan. Selain itu, BEI juga akan mendengarkan pihak yang berkompeten terkait dengan cadangan dan potensi perusahaan. Pelonggaran aturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menambah jumlah perusahaan yang tercatat di bursa.

Untuk sektor tambang mineral dan batu serta migas, BEI akan memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang yang belum masuk tahap eksploitasi bisa mencatatkan saham perdana lebih awal di pasar modal. Pihak BEI pernah mengungkapkan, sekitar tiga hingga lima perusahaan sudah menayakan peraturan itu. Kemungkinan mau menfaatkan peaturan itu. Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2014 BEI telah resmi menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan itu efektif diberlakukan pada tanggal 1 November 2014, bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan maupun induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang pertambangan minerba mencatatkan sahamnya di bursa.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…