Penetapan UMP Sumsel Tunggu Surat Keputusan Gubernur

Penetapan UMP Sumsel Tunggu Surat Keputusan Gubernur

NERACA

Palembang - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu Surat Keputusan Gubernur untuk dijadikan patokan para pemangku kepentingan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin mengatakan, UMP sudah diputuskan bersama Dewan Pengupahan sebesar Rp2.804.453 atau naik 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan tahun 2018 yakni Rp2.595.995. Penetapan tersebut sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari Pemerintah Pusat, yang salah satunya berdasarkan besaran inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)."Hasil perhitungan tersebut sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan menjadi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel," kata dia di Palembang, Kamis (25/10).

SK tersebut, kata dia, nantinya akan menjadikan rujukan bagi pemerintah dan dewan pengupahan di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah di wilayah masing-masing."Mungkin paling lama dalam satu dua hari ini SK-nya sudah ditandatangani Gubernur," ujar dia.

Koimudin mengatakan, jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran UMP ini maka dapat melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan setempat. Akan tetapi, surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja."Hanya saja pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar dia.

Ia menegaskan jika kedapatan dan terbukti tidak memberlakukan upah sesuai dengan besaran minimal yang ditentukan tersebut."Sanksinya ada ancaman pidana hingga denda sesuai peraturan. Lalu, kami juga dapat merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha tersebut," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…