Pengelolaan Geothermal yang Tak Maksimal

Oleh: Achmad Fuad

Indonesia adalah negara kepulauan yang terletak pada perbatasan lempeng tektonik Indo-Australian dan Eurasian. Banyak aktivitas vulkanik yang terasosiasi pada perbatasan lempeng-lempeng tersebut, yang menjadi sumber geothermal ber-enthalpi tinggi. Potensi kekayaan geothermal Indonesia cukup tinggi untuk sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sekitar 40 persen cadangan energi panas bumi (geothermal) dunia ada Indonesia. Namun saat ini, Indonesia hanya menggunakan 4-5 persen dari kapasitas geothermalnya.

Berdasarkan data dari Badan Geologi, Kementrian ESDM yang dikeluarkan pada Desember 2015, total potensi energi panas bumi sebesar 29.543,5 MWe yang terdiri dari sumber daya sebesar 11.997,5 Mwe dan cadangan 17.546 Mwe. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh World Bank tahun 2015, Indonesia memiliki existing geothermal project yang memiliki kapasitas sebesar 1.390 megawatt. Jika diproduksi, diproyeksikan pada tahun 2020 akan mencapai 4.400 MW. Angka ini lebih rendah daripada proyeksi kapasitas geothermal Kementrian ESDM pada angka 5.816 MW

Pada Februari 2017 Bank Dunia menyetujui hibah sebesar 55,25 juta dolar AS, untuk mendukung proyek Pengembangan Hulu Energi Panas Bumi di Indonesia. Hibah ini memiliki dua komponen: pertama,  Clean Technology Fund (CTF) memberi kontribusi 49 juta dolar AS untuk mendukung pengembangan infrastruktur serta pengeboran eksplorasi. Kedua, Global Environment Facility (GEF) memberi kontribusi 6,25 juta dolar AS untuk mendukung bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas terkait eksplorasi tenaga panas bumi, termasuk proses pelaksanaan kebijakan perlindungan (safeguards due diligence).

Investasi geothermal merupakan investasi yang sangat mahal sehingga funding juga merupakan salah satu problem. Pada tahun 2017, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 224 juta dolar proyek geothermal, dan loan funding dari world bank sebesar 55.25 juta dollar.

Meski pada umumnya Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari geothermal terdapat pada area hutan, 15 persen pada hutan konservasi, dan 18 persen pada hutan lindung, tentu mempengaruhi perizinan dari WKP itu sendiri, namun pada 2014 DPR mengesahkan Undang-Undang Geothermal No. 21 Tahun 2014 yang memisahkan geothermal dari aktivitas pertambangan yang lain. Sehingga, sampai 2018, sudah ada sebaran 13 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.

Sementara pengembangan energi geothermal masih menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan oleh Indonesia, Filipina sudah memanfaatkan lebih dari 33 persen potensi geothermalnya dengan menghasilkan 1.848 MW dari total potensinya sebesar 10.200 MW dan berhasil menghemat 288,3 juta dolar AS untuk anggarannya sejak 1997.

Ditambah lagi dengan memanasnya kasus BUMN Geo Dipa Energi (GDE) dengan PT Bumigas Energi yang saat ini sudah sampai pada putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) terkait tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha. Sehingga membuat investasi pengembangan geothermal di Indonesia menjadi kurang menarik di mata investor.

Kenapa Indonesia terkesan lamban dalam memanfaatkan energi panas bumi ini? Apakah Indonesia memang tidak memiliki kemampuan dan resources untuk pengembangan geothermal ini? Atau memang ada ‘kekuatan’ lain yang berkepentingan, terutama pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sektor migas, untuk menghambat pengembangan energi panas bumi di Indonesia? (www.watyutink.com)

 

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…