PN Jaksel Tangani 141 Gugatan Praperadilan

PN Jaksel Tangani 141 Gugatan Praperadilan

NERACA

Jakarta - Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Achmad Guntur mengatakan pihaknya telah menangani 141 gugatan praperadilan dari Januari hingga 18 Oktober tahun ini. 

Untuk Oktober 2018, kata Guntur di Jakarta, Selasa (23/10), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima 21 gugatan pidana praperadilan, meningkat empat angka dibanding dengan jumlah tahun lalu sebanyak 17 kasus.

Hanya dalam bulan ini, jumlah gugatan praperadilan yang masih ditangani berjumlah 32 kasus. Angka itu menempati urutan kelima, dibanding dengan jumlah perkara lalu lintas ada 2.850 kasus, gugatan 598 kasus, pidana biasa 316 kasus, dan permohonan 115 kasus. Urutan keenam ditempati oleh pidana anak sebanyak lima kasus dan terakhir ada gugatan sederhana sebanyak tiga kasus.

Menurut Guntur, PN Jakarta Selatan masih mampu menangani gugatan praperadilan yang jumlahnya cenderung meningkat tiap waktunya."Ada sekitar 32 hakim yang saat ini bertugas di PN Jakarta Selatan. Sejauh ini kami masih dapat menangani puluhan sidang praperadilan tiap bulannya," kata Guntur.

Akan tetapi, ia mengatakan, jadwal hakim untuk menangani perkara biasa akan terganggu, karena gugatan praperadilan harus segera diputus maksimal satu minggu setelah sidang perdana."Apalagi kalau hakim itu merupakan ketua majelis (pada sidang non-praperadilan yang tengah ditangani), pasti jadwalnya terganggu, karena harus menunggu. Syukur jika ada yang menggantikan," sebut Guntur.

Praperadilan menjadi salah satu gugatan yang populer, khususnya setelah Hakim Sarpin Rizaldi memenangkan permohonan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan pada 16 Februari 2015. Saat itu, Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi di kepolisian, khususnya saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.

Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…