Akademisi Minta Negara Lindungi Saksi Ahli Korban Kriminalisasi

Akademisi Minta Negara Lindungi Saksi Ahli Korban Kriminalisasi

NERACA

Jakarta - Para akademisi meminta negara untuk melindungi saksi ahli yang menjadi korban kriminalisasi seperti kasus yang dialami Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis.

Ahli hukum dari Universitas Andalas Charles Simbura mengatakan, para akademisi menjadi saksi ahli atas permintaan negara. Prof Bambang menjadi skasi ahli atas permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kasus kebakaran hutan yang dibuat oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Sementara itu Dr Basuki Wasis menjadi saksi ahli untuk kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kemudian keduanya digugat kembali oleh pihak lawan atas keterangan ahlinya.

"Jangan sampai karena tugasnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli, kemudian hal ini menjadi ancaman yang merenggut kebebasan akademik seseorang karena keterangan yang diberikan dalam persidangan," kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).

Charles mengatakan jika kasus ini tidak dihentikan maka hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal. Keterangan saksi ahli sebagai bagian dari alat bukti menjadi tanggung jawab hakim untuk mengikuti ataupun tidak keterangan yang bersangkutan.”Apalagi keterangan ahli yang diberikan sudah diberikan secara berimbang,” ujar dia.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia Wiwiek Awiati mengatakan bahwa dalam UU No 12 Tahun 2011, pasal 8 ayat 1 dan 2 menyebutkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Upaya-upaya pengembangan ilmu pengetahuan pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan perabadan dan kesejahteraan umat manusia. Di sisi lain, dalam pasal 224 KUHP ada kewajiban hukum bagi seseorang yang dipanggil menjadi saksi ahli di pengadilan.

Oleh karena itu, negara sudah sepatutnya memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang telah menjalankan kewajiban tersebut. Terlebih lagi hakim yang menangani perkara telah menilai kapasitas ahli tersebut."Di sisi lain, pendapat/keterangan yang disampaikan oleh ahli merupakan bagian dari kebebasan akademik dan profesionalismenya. Menjadi sesuatu yang anomali ketika kewajiban itu berimplikasi personal kepada yang bersangkutan. Sebagai warga negara, kita punya kewajiban untuk membantu negara dengan keahlian yang dimiliki," kata dia.

Sementara, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan keterangan Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli kebakaran hutan kasus PT Jatim Jaya Perkasa merupakan bagian dari kebebasan akademik.

Henri Subagyo dari ICEL mengatakan apa yang dilakukan para saksi ahli merupakan upaya menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi. "Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan dan sebagainya, ranahnya harus dikembalikan kepada institusi dan bukan perkara secara hukum," kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).

Sebagai kapasitas dia sebagai keterangan ahli, apabila diduga yang ada ketidaksesuaian secara akademik maka harus dikembalikan kepada ranah akademik yang ada, misalnya melalui peer review mechanisme atau bahkan sidang etik akademik.

Dia mengatakan aksi hukum yang sedang terjadi merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup dan dapat membahayakan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.

Dia meminta Presiden RI, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban serta lembaga negara lainnya diharapkan serius melakukan langkah-langkah pembelaan dan pendampingan terhadap para saksi ahli tersebut.

Kemudian dia meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk tidak menerima atau menolak aksi hukum semacam itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, kebebasan akademik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…