KPPU: Pentingnya Competition Compliance untuk Asosiasi

KPPU: Pentingnya Competition Compliance untuk Asosiasi

NERACA

Jakarta – Untuk ketiga kalinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan executive forum berupa Program Kepatuhan Persaingan Usaha (Competition Compliance) kepada para eksekutif, yang kali ini diikuti oleh Asosiasi seperti IPMG, ASIMPI, GAPKI, ASBENINDO, Asosiasi Semen, Gaikindo, ATSI, GIMNI, GP Farmasi, Gakeslab, GPPU, INSA, AJI, AABI, GPMT, dan IBTA.

Seminar yang dihadiri langsung oleh Ketua KPPU, Kurnia Toha, dan Anggota KPPU, Kodrat Wibowo dan Guntur S. Saragih ini, dibuka langsung oleh Kurnia yang memaparkan bahwa KPPU dibentuk sebagai lembaga independen hasil dari sejarah dan amanah demokrasi, yang ditujukan agar masyarakat mendapat kesempatan berusaha yang sama di Negara ini.“Oleh karena competition compliance ini sangat penting untuk pelaku usaha, dalam rangka membuka hubungan dengan pelaku usaha, termasuk asosiasi, agar terhundar dari potensi pelanggaran terhadap Undang-undang,” kata dia dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Diamini Kodrat, competition compliance yang ditujukan kepada asosiasi kali ini, penting dalam berbisnis, agar bisnis yang dilakukan tidak melanggar Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Competition compliance ini tidak diciptakan untuk memaksa pelaku usaha dalam berusaha maupun mengambil kebijakan.“Program ini bertujuan sebagai early warning system, guna mencegah pelaku usaha dari melanggar aturan yang ada, serta bisa sebagai identifikasi risiko dugaan pelanggaran, sehingga dapat tetap tercipta iklim perekonomian yang kondusif di Indonesia,” jelas dia.

Melalui program ini, diharapkan pelaku usaha mengetahui dan memahami Undang-undang No.5 Tahun 1999, mengetahui dampak positif penerapan hukum persaingan dalam perusahaan, serta dapat menerapkan program competition compliance dalam perusahaan mereka.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mohar

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…