Pakar: Praperadilan Tidak Hambat Penetapan Tersangka TPPU

Pakar: Praperadilan Tidak Hambat Penetapan Tersangka TPPU

NERACA

Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih berpendapat permohonan gugatan praperadilan tidak menghambat penegak hukum menetapkan tersangka.

Pernyataan Yenti itu terkait penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap pengusaha gula Gunawan Jusuf yang dilaporkan warga asing Toh Keng Siong soal dugaan penggelapan dan pencucian uang.

Yenti menyebutkan semestinya Polri dapat segera menetapkan pengusaha Gulaku, Gunawan Jusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang lantaran kejadiannya sudah terjadi puluhan tahun lalu."Karena ini kasus pencucian uang, dikhawatirkan jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," kata dia di Jakarta, Minggu (14/10).

Menurut Yenti, berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, bila Polri menetapkan Gunawan sebagai tersangka, Polri bisa segera membekukan aset Gunawan. Terhitung sudah tiga kali pengusaha gula Gunawan Jusuf mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, praperadilan dinilainya tidaklah dapat menghambat upaya Polri menetapkan status tersangka pada Gunawan. Adanya gugatan praperadilan, menurut dia, semestinya menjadi pemicu untuk segera menetapkan Gunawan sebagai tersangka.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan jika menemukan indikasi kuat tindak pidana atau ditemukan dua alat bukti, penyidik tidak perlu ragu menetapkan Gunawan sebagai tersangka dan menahannya."Itu juga harus cukup bukti untuk melakukan (penetapan tersangka) kalau tidak cukup bukti, jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," kata Edi.

Terkait tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebutkan langkah hukum praperadilan harus dibatasi untuk mendapatkan kepastian hukum di Indonesia."Ada aturan perlu dipikirkan, ada batasan mengajukan praperadilan berapa kali seperti Antasari (mantan Ketua KPK) mengajukan PK harus ada aturan praperadilan terkait batasannya," kata Edi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan sebanyak tiga kali itu menurut Edi akan menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berjalan semestinya.

Sementara itu, pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang yang melaporkan Gunawan Jusuf terkait dugaan TPPU, meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Denny meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan kliennya terhadap Gunawan Jusuf tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas.

Denny mengungkapkan kliennya melaporkan Gunawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Denny menyebutkan Toh Keng Siong telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada proses penyidikan itu, polisi telah memanggil tiga kali Gunawan Jusuf untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor namun pengusaha gula itu tidak memenuhi panggilan.

Denny pun mempertanyakan pihak Gunawan yang tidak memenuhi panggilan penyidik namun tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menilai pengusaha gula Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan dan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali.

Gunawan yang merupakan pimpinan Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim untuk ketiga kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini dapat terjadi."Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," kata Daniel , di Jakarta, Rabu (11/10).

Kendati begitu, pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu."Tersangka belum ditetapkan, baru mau dipanggil," ujar dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…