Sekprov Jabar Siapkan Langkah Terkait ASN Korupsi

Sekprov Jabar Siapkan Langkah Terkait ASN Korupsi

NERACA

Bandung - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sudah melakukan sejumlah langkah lanjutan terkait rencana pemerintah memberhentikan ASN di Jawa Barat yang terlibat korupsi namun masih bekerja seperti biasa.

"Kami akan memintakan pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional atau ke Komisi ASN," kata Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, dikutip dari Antara, kemarin.

Sebelumnya berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menyatakan sebanyak 24 aparatur sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat yang terlibat korupsi masih bekerja dan belum dipecat.

Iwa mengatakan permintaan pertimbangan ini terkait adanya beberapa aturan yang butuh penafsiran baku dan jelas seperti bagaimana jika dari 24 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain."Jadi hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang," ujar dia.

Menurut dia kalau sudah ada petunjuk terutama dari BKN Kantor Wilayah III Jawa Barat terkait daftar tersebut maka pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan."Dan aturannya seperti itu, harus diberhentikan," ujar dia.

Dia menuturkan masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov Jawa Barat karena pada 2012 ada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah lima tahun masih boleh bekerja sebagai staf asal bukan penjabat struktural."Saat ini surat itu sudah dicabut, kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini dia menilai arahan dari pemerintah pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, PAN RB dan BKN. Pihaknya mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan dan 24 orang ASN tersebut merupakan sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut. Oleh karena itu pihaknya memastikan ke-24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang tidak mendapat jabatan struktural. Ant

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…