Bapenda Banten Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Bapenda Banten Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

NERACA

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2018.

“Pembebasan denda keterlambatan itu dilaksanakan melalui progtam Bulan Panutan Pajak dalam rangkaian HUT ke-18 Provinsi Banten, denda keterlambatan pajak serta mutasi," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari di Serang, dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut Opar, dasar hukum dari bebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan tersebut yakni dengan dikeluarkannya Pergub Banten No 23 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah."Waktunya tinggal sekitar satu bulan lagi. Jadi manfaatkanlah kesempatan ini," kata Opar Sohari.

Opar mengatakan, selain memberikan penghapusan sanksi administratif atau bebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan, pihaknya juga saat ini langsung mendatangi wajib pajak dengan memberikan surat peringatan keterlambatan bayar pajak kendaraan kepada wajib pajak."Jadi kami memanfaatkan tenaga kerja sosial kecamatan, untuk menyampaikan surat peringatan itu langsung kepada wajib pajak. Tujuannya untuk mengingatkan dan memberikan kesadaran bayar pajak," ujar Opar.

Selain itu, kata dia, Bapenda Banten juga saat ini melakukan inovasi dengan mengoperasikan samsat motor atau samtor, untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit atau daerah tertentu, dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan."Saat ini baru ada 16 unit samsat motor. Itu belum termasuk samsat keliling yang menggunakan mobil," kata dia.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Abadi Wuryanto mengatakan, Bulan Panutan Pajak melalui Pergub Banten No 23 Tahun 2018, bertujuan agar wajib pajak mematuhi ketentuan waktu pembayaran pajak atau tertib bayar pajak. Selain itu juga untuk tertib adminsitrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

"Dari jumlah sekitar 5,1 juta kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat, ada sekitar 2,3 juta kendaraan yang belum kembali atau kendaraan belum daftar ulang (KBDU) sebagian besar itu sepeda motor," kata Abadi. Ant

BERITA TERKAIT

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

MenKopUKM Harapkan PLUT KUMKM Bangun Fondasi Anak Muda Kreatif Masuk Industrialisasi

NERACA Malang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT…

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…