Proses Korupsi Mantan Walikota & Sekda Depok Tertunda - Kejari Lakukan Kewenangan P-19

Proses Korupsi Mantan Walikota & Sekda Depok Tertunda

Kejari Lakukan Kewenangan P-19

NERACA

Depok - Kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok lakukan upaya P-19 nya, maka proses untuk segera disidangkannya tersangka mantan Walikota dan mantan Sekda (NMI dan HPR) menjadi tertunda. Kasus korupsi dana APBD Perubahan 2015 Kota Depok ini, merugikan keuangan daerah sekitar Rp10,6 miliar di Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) diperkirakan adanya kesalahan dilakukan Walikota dan Sekda serta Kepala OPD lainnya dalam mengambil keputusan untuk pencairan dananya. Demikian rangkuman NERACA dari berbagai sumber hingga pekan kemarin.

Keterangan yang diperoleh dari Kejari Depok, setelah diteliti berkas tersangka NMI dan HPR oleh tim Jaksa dari bidang pidana khusus. Sementara ini Kejari Depok melakukan proses P 19 terhadap kedua berkas tersangka Tipikor dari Polresta Metro Depok.“Sementara berkas kedua tersangka atas nama kedua tersangka, kami melakukan P 19 kepada penyidik Polres Depok," ujar Kajari Kota Depok, Supari kepada Wartawan.

Menurutnya, dikarenakan adanya kekurangan data dalam kedua berkas tersangka tersebut, untuk itu kami kembalikan sementara kepada penyidik untuk dilengkapi kembali kedua berkas tersangka NMI dan HP.‎ 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh NERACA dari berbagai sumber (Neraca edisi sebelumnya, Red),. Kedua tersangka "Diduga" tersandung dalam kasus Proyek Kegiatan pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan di jalan Nangka, di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kegiatannya dialokasikan sumber dananya di Dinas PUPR Kota Depok pada APBD Perubahan pada Tahun Anggaran 2015 yang diperkirakan total Anggarannya sekitar Rp‎17 miliar.

Kasusnya hampir tidak ada sumber di Dinas terkait mau menjelaskankan secara rinci mengenai ditersakakan NMI dan HPR yang terkena Tipikor merugikan keuangan daerah sekitar Rp10,6 miliar. Proses kasus ini sudah mulai sejak ditetapkan jadi tersangka keduanya pada 20 Agustus 2018 yang dijelaskan Humas Polda Metro Jaya.

Hanya dijelaskan sumber NERACA oleh Pejabat di Pemkot Depok, bahwa dana yang dikeluarkan memang ada dari APBD Perubahan 2015."Rincian anggarannya, tanyakan saja ke Dinas yang mengajukan anggaranya," ujar Kepala Badan Keuangan Kota Depok, Hj.Nina Suzana tanpa menjelaskan kegiatan programnya.

Berdasarkan Prosedur aturan kewenangan pembebasan lahan untuk kepentingan dinas ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SKPL) oleh Walikota Depok.

Upaya pelebaran jalan sehingga perlu ada pembebasan lahan, hal ini terkait  adanya mega proyek rencana membangun 9 Tower Apartement Grand Lake View yang dilengkapi Pusat Belanja Moderen, Kolam Renang dan lainnya.‎ Lokasinya bekas area Pabrik Garment Rajabrana.

Sebelumnya diberitakan, jalan panjang proses penyelidikan membongkar kasus dugaan korupsi dana program kegiatan pelebaran jalan Nangka, Sukamaju, Tapos, Kota Depok di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, ternyata unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Metro Depok mampu menetapkan dua tersangka sejak 20 Agustus 2018 yakni mantan Walikota Depok "NMI" dan mantan Sekretaris Daerahnya "HPR", setelah melakukan hampir seratus pejabat Esselon terkait dibawahnya diperiksa.

Namun sayangnya, setelah dilakukan dua kali upaya panggilan oleh penyidik (HPR dan NMI, 12-13 September 2018) karena sebelumnya mangkir, proses penyidikan penyidik untuk melengkapi bukti berkas dugaan kasusnya bagi kedua tersangka, menimbulkan kesan Janggal, karena kedua tersangka tidak ditahan setelah diperiksa belasan jam dari pagi hingga larut malam jelang dini hari berikutnya. Demikian hasil liputan dan investigasi NERACA dari berbagai sumber hingga kemarin. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…