KPPU Masih Selidiki Bisnis Taksi "Online"

KPPU Masih Selidiki Bisnis Taksi "Online"

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terus melakukan penyelidikan atas dugaaan persaingan tidak sehat pada bisnis angkutan taksi "online".

"Masalah bisnis angkutan taksi 'online' secara nasional sudah masuk dalam tahap penyelidikan di KPPU," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Ramli Simanjungak di Medan, dikutip dari Antara, kemarin.

Dia mengatakan itu usai aksi unjuk rasa komunitas pengemudi "online" Medan, Binjai, dan Lubuk Pakam, Deliserdang di Kantor KPPU Medan. Para pengemudi itu melaporkan dan meminta serta mendukung KPPU terus mendalami kasus dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat sehingga merugikan mereka.

Menurut Ramli, karena sedang dalam tahap penyelidikan, KPPU berharap komunitas atau "driver online" siap memberikan data dan bukti persaingan tidak sehat di usaha itu. Dia menegaskan, KPPU memang melihat ada indikasi persaingan tidak sehat di bisnis taksi "online" itu."Tunggu saja hasilnya ya. KPPU akan melakukan penyelidikan dulu," ujar dia.

Sejak awal bisnis usaha taksi "online" itu, KPPU merekomendasikan tiga hal. Pertama, KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional. KPPU menyarankan agar pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif saja.

Kedua, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada baik taksi konvensional maupun "online" yang beroperasi di suatu daerah. Penentuan jumlah armada bagi pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun, pemerintah selaku regulator mesti mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi.

Kemudian pemerintah juga harus tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi apabila melanggar regulasi. Ketiga, KPPU menyarankan pemerintah untuk menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi "online" yang diharuskan atas nama badan hukum.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…