Sekda: Tanah/Bangunan Disnak Jabar Milik Pemprov

Sekda: Tanah/Bangunan Disnak Jabar Milik Pemprov

NERACA

Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan Pemprov Jawa Barat merupakan pemilik tanah dan bangunan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar yang sah secara hukum.

Sekda Jawa Barat mengatakan pihaknya sudah mendapatkan kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa status kepemilikan pemprov atas bangunan yang kini disegel secara sepihak adalah sah."Statusnya sah masih milik pemprov," kata dia dalam siaran persnya, Selasa (2/10).

Menurut dia, bukti-bukti hukum yang dimiliki pemprov sudah disampaikan Biro Hukum Setda Jabar kepada pihak terkait agar bisa membantu pihaknya mempertahan aset Negara."Jadi kita akan mempertahankan sertifikat yang juga masih atas nama pemprov," tutur dia.

Sekda mengaku sudah melaporkan hal ini kepada Kapolda Jabar terutama terkait adanya upaya okupasi ilegal sejak kemarin."Pak Gubernur juga sudah kirim surat. Seandainya ada oknum aparat, sudah kita laporkan juga ke TNI," ujar dia.

Terkait adanya para ASN dinas yang kesulitan masuk ke kantor hingga membuat pelayanan terganggu, Iwa meminta detail teknis tersebut ditanyakan pada kepala dinas Dewi Sartika."Intinya kita akan tetap mempertahankan aset negara, ini sudah jadi kewajiban kita," kata dia.

Pemprov sendiri sudah mengantongi novum baru yang akan dipakai untuk mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung. Iwa menuturkan bukti hukum baru ini tengah disusun dan akan segera dikirimkan."Ini kenapa tidak bisa dieksekusi karena salah persil. Kronologinya sudah disampaikan ke pihak terkait," kata dia.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata, menegaskan upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Menurut dia, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang No. 2Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…