Segera Perbaiki Izin Usaha - OJK Apresiasi Gerak Cepat PT Aurum Karya

NERACA

Jakarta – Menanggapi arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Aurum Karya Indonesia (Aurum) telah mengajukan perbaikan izin usaha dan diharapkan dalam waktu dekat dapat kembali melayani masyarakat secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Respons cepat Aurum tersebut turut mendapat apresiasi positif dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing. Tongam juga membenarkan bahwa Aurum tengah melakukan perbaikan izin usaha.

CEO Aurum, George B. Sumantri dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, pengajuan perbaikan izin usaha ini merupakan sebuah bentuk komitmen nyata Aurum dalam melindungi emas pengguna. “Sejalan dengan pertumbuhan industri, kami akan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan kebijakan yang berlaku,”tandasnya.

George menambahkan, rasa aman dan nyaman bagi pengguna merupakan syarat mutlak bagi Aurum dalam menjalankan bisnis. Dirinya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar selama proses pengajuan perbaikan izin usaha ini berlangsung. Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, PT Aurum Karya Indonesia sebelumnya masuk dalam 10 perusahaan investasi tak memiliki izin usaha atau sebagai perusahaan bodong oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun hal tersebut dibantah langsung George B Sumantri yang menegaskan, saat itu perseroan tengah berkordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.

Disampaikannya, PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala. Selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, lanjutnya, perseroan menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar. Oleh karena itu, pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.”Kami akan memberikan informasi terkini secara berkala kepada Anda mengenai proses pengajuan izin usaha. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami di info@e-mas.com,”ungkapnya.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…