Polri-BPH Migas Sepakati Pengawasan Distribusi BBM

Polri-BPH Migas Sepakati Pengawasan Distribusi BBM

NERACA

Jakarta - Polri meneken kesepakatan bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tentang pengawasan BBM melalui pipa.

“Nota kesepahaman ("memorandum of understanding"/MoU) tersebut berisi soal pengawasan, pengawalan, dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM( dan pengangkutan gas bumi melalui pipa,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Jakarta, Senin (17/9).

Ia mengatakan, nota kesepahaman ini sejatinya sudah terjalin sejak 2004. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan keempat, dengan kepolisian, utamanya kepolisian di daerah."Kerja sama ini untuk mengamankan wilayah kerja di wilayah minyak bumi dan gangguan keamanan di daerah tersebut. Masih ada 328 gangguan dan keamanan di wilayah hulu migas, seperti pencurian migas, pengeboran liar, demontrasi dan lain-lain," kata Amien di Mabes Polri, Jakarta.

Amien menjelaskan, masih banyaknya pengeboran liar dan pencurian minyak tersebut bisa berpotensi menyebabkan kerugian negara. Ia menyebut, pelemahan Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat itu merupakan salah satu bentuknya."Salah satunya karena neraca pembayaran kita desifit yang berasal dari minyak atau migas. Maka itu kita tingkatkan minyak dalam negeri dan kita lakukan ekplorasi migas," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya telah melakukan nota kesepahaman bersama polri sejak 2013-2018. Menurut dia, bersama Polri, sudah ada 3.000 kasus dengan barang bukti yang sudah ditangani."Jadi kerja sama ini untuk pengawasan, pengamanan dan kapasitas sumber daya manusianya," kata Fanshurullah Asa.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, nota kesepahaman bersama SKK Migas dan BPH Migas ini sangat penting, meskipun sifatnya perpanjangan sampai tahun 2023."MoU ini bukan sekedar seremonial, tapi kita follow up karena masalah mendasar bagi bangsa ini, adalah energi BBM. Sebab memiliki ekonomi rumah tangga industri," kata dia.

Tito mengungkapkan, energi memiliki peran krusial dalam pertumbuhan negara. Indonesia, yang masuk dalam OPEC (negara-negara pengekspor minyak) bakal mengalami efek domino dalam sektor ekonomi bila tidak ada pengawalan dalam distribusi minyak dan gas. Sehingga, ia mengharapkan, Polri dapat melakukan pengawalan maksimal dalam sektor distribusi migas."Kami melihat poin penting apa yang dipikirkan sektor energi sangat penting bagi ketahanan suatu bangsa," ucap Tito.

Dalam penandatanganan di Gedung Rupatama Mabes Polri itu, hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa, bersama Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) Amien Sunaryadi dan Wakapolri Komjen pol Ari Dono. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…