KPPU Medan Pelajari Dugaan Permainan Harga Pupuk

KPPU Medan Pelajari Dugaan Permainan Harga Pupuk

NERACA

Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan sedang mengawasi harga pupuk dan pestisida khususnya untuk kebutuhan tanaman hortikultura yang diduga terjadi permainan.

"Ada indikasi terjadi permainan antarperusahaaan pupuk dan pestisida yang menimbulkan kerugian bagi petani," ujar Kepala KPPU KPD Medan Ramli Simanjuntak, di Medan, Minggu (2/9).

"Permainan pupuk dan pestisida itu ditandai dengan kenaikan harga secara bersamaan atau sering hilang jenis-jenis pupuk tertentu saat petani membutuhkan," kata dia.

Bahkan saat pupuk dan pestisida tertentu yang dibutuhkan masyarakat hilang di pasaran, muncul pupuk pestisida merek lain."Ada kesan pupuk atau pestisida itu dihilangkan untuk menaikkan harga saat muncul kembali, dan di sisi lain terkesan memaksa petani menggunakan pupuk maupun pestisida lain sebagai pengganti," kata dia lagi.

Dia menegaskan, KPPU semakin antusias mengamati dan mempelajari karena meski harga pupuk dan pestisida naik, tetapi harga jual komoditas yang dihasilkan petani tidak naik bahkan cenderung turun. KPPU Medan terus mempelajari kasus pupuk dan pestisida itu, sebelum memastikan penyelidikan dilanjutkan atau tidak."Petani harus didorong dan dilindungi untuk tetap menggairahkan bisnis usaha perkebunan dan pertanian," ujar Ramli.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Sementara pasal 22 UU 5/1999 yang menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain unuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…