Tempuh Jalur Hukum - Joko Mogoginta Gugat Dewan Komisaris AISA

NERACA

Jakarta – Kisruh internal dalam manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) antara jajaran direksi dan komisaris masuk ke ranah hukum. Dimana jajaran direksi AISA pimpinan Joko Mogoginta menggugat atas perbuatan melakukan hukum terhadap komisaris utama AISA, Anton Apriyanto, Kang Hongkie, Hengky Koestanto dan Jaka Prasetya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2018.

Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin, Joko Mogoginta mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena beredar pengumuman pergantian dewan direksi AISA. Jelasnya, Joko Mogoginta selaku direktur utama TPS Food sudah menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sah dari sisi hukum dan tidak sesuai dari hasil RUPST tertanggal 27 Juli 2018 lalu, sehingga keputusan rapat dewan komisaris tidak sesuai dengan keputusan yang terjadi ketika RUPST.”Sekali lagi saya nyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada pergantian Dewan Direksi TPS Food dan keputusan Dewan Komisaris tidak sah dan dapat berimbas pada tindakan pidana, apalagi dengan diadakannya rapat Dewan Komisaris yang dilakukan tanggal 10 Agustus lalu dengan menghasilkan dan mengeksekusi hasil RUPST yang cacat,” papar Joko.

Joko menilai, hasil keputusan dewan komisaris yang tidak sesuai dengan keputusan pada saat RUPST menyatakan, hasil keputusan RUPST TPS Food 27 Juli 2018 telah memberhentikan dewan direksi saudara Stefanus Joko Mogoginta, saudara Budhi Istanto Suwito, dan saudara Hendra Adisubrata sebagai direktur perseroan terhitung tanggal diadakannya RUPST, kewenangan telah berakhir sejak RUPST dan tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil oleh dewan direksi.

Bahkan, hasil keputusan yang disampaikan tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bahwa komisaris telah mengambil keputusan, melainkan dewan komisaris hanya menginterpretasi ulang hasil RUPST tanggal 27 Juli 2018. Melihat kembali kisruh yang terjadi pada RUPST lalu, yang terjadi dikarenakan dua hal, yaitu; adanya perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan silang pendapat antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.

Apalagi, pada  poin agenda RUPST ke-4 tentang perubahan direksi yang diganti oleh Jaka Prasetya selaku komisaris TPS Food. Dua silang pendapat ini, telah di intepretasikan oleh dewan komisaris dan diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara. Adapun berita acara yang diberikan notaris tidak pernah ada keterangan yang jelas mengenai voting pergantian direksi karena pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian Direksi melainkan hanya melakukan voting dari usulan Jaka Prasetya.”Sekali lagi saya katakan bahwa intepretasi Dewan Komisaris tentunya ada implikasi hukum dan dewan direksi akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menegakkan hak-hak kami dalam perseroan,” kata Joko.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…