Pemprov Jabar Komitmen Laksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Komitmen Laksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

NERACA

Bandung - Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Pemprov Jawa Barat (Jabar) berkomitmen melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk pemberian perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal/tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) secara menyeluruh.

"Selaras dengan kebijakan nasional, Pemprov Jabar sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2013-2018, telah berkomitmen melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk pemberian perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal atau tenaga kerja BPU," kata Iwa Karniwa, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi Tahun 2018, di Bandung, Selasa (21/8).

Menurut dia, program jaminan sosial merupakan program prioritas nasional yang menopang pembangunan, mendorong pertumbuhan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja serta mengurangi pengangguran di Indonesia."Dan melalui sistem jaminan sosial yang lebih terpadu, diharapkan pengurangan angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi setiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan," kata Iwa.

Dia mengatakan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sendiri memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan yang memadai kepada seluruh rakyat indonesia dari resiko kehilangan atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.

Berdasarkan data dari BPS, penduduk Jawa Barat Tahun 2017 mencapai lebih dari 48 juta jiwa, dengan jumlah penduduk usia kerja diperkirakan sebanyak 35,35 juta orang, 22,39 juta di antaranya merupakan angkatan kerja dan penduduk yang bekerja diperkirakan mencapai 20,55 juta orang. 

Ia mengatakan Provinsi Jawa Barat memiliki potensi yang cukup besar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 10.356.500 orang, namun pada kenyataannya, sampai saat pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 226.574 orang.

Oleh karena itu, kata Iwa, dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, maka Pemprov Jawa Barat secara masif dan bertahap berkewajiban menyosialisasikan program ini kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan semua stakeholder dari berbagai potensi seraya mengajak peran serta dan partisipasi semua pihak untuk turut menyukseskan program ini.

"Saya berharap melalui sosialisasi ini, kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk memperluas jumlah kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar,” ujar dia.

Ia menambahkan setiap pekerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan, begitu pula halnya dengan pekerja informal. sebagaimana amanat UU No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, disebutkan setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja."Para pekerja sektor informal pun memiliki potensi yang sama terkait dengan risiko kerja. pekerja informal juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan, sakit dan santunan dalam memasuki masa tua. pekerja informal dikategorikan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK)," kata dia.

Oleh karenanya, mereka menjadi peserta secara sukarela dengan batas usia maksimal 55 tahun. Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik dengan diadakannya kegiatan sosialisasi BPJSTK Award 2018, sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan BPJSTK Award 2018.

BPJSTK Wward ini merupakan apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap daerah dan pelaku usaha besar, menengah, kecil-mikro sebagai peserta program jaminan sosial yang telah sepenuh hati mendukung program nasional jaminan sosial untuk memperebutkan Piala Paritrana dari Presiden RI. Menindaklanjuti keputusan Menko Bidang PMK Nomor 10 tahun 2017 tentang panitia penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan, bahwa gubernur akan membentuk tim penilai tingkat provinsi yang beranggotakan dari unsur pemerintah daerah dan stakeholder tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Melalui pertemuan ini, saya harapkan kabupaten/kota segera mempersiapkan langkah-langkah partisipatif sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan panitia pusat dan saya berharap segala upaya yang kita lakukan bukan hanya untuk mengejar penghargaan, akan tetapi sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan kesejahteraan demi terwujudnya pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…