Anggaran Harus Transparan dan Taat Hukum Demi Kepentingan Publik - KUA dan PPAS 2019 Kota Depok

Anggaran Harus Transparan dan Taat Hukum Demi Kepentingan Publik

KUA dan PPAS 2019 Kota Depok

NERACA

Depok - ‎Pemerintah Kota Depok dalam menyampaikan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2019, harus transparan dan taat hukum untuk kepentingan publik dan masyarakat Kota Depok khususnya. Demikian diingatkan Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo S,Sos dalam memimpin rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS serta perda Lainnya, sebagaimana yang diperoleh NERACA dari Setwan DPRD Kota Depok baru-baru ini‎.

Menurutnya, secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD Kota Depok tahun 2019 yang harus berdasarkan beberapa hal penting dan perlu menjadi perhatian Walikota Depok dan jajarannya.

Hal tersebut, lanjutnya, yaitu anggaran daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan publik, dan juga anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik berpenghasilan rendah."Anggaran daerah juga harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran," katanya menandaskan.

Selain itu, anggaran daerah harus pula dikelola dengan pendekatan kinerja untuk seluruh jenis pengeluaran dan pendapatan."Dan, anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme pada setiap perangkat daerah," tutur Hendrik Tangke Allo.

Dikatakan, dengan berbagai pencermatan dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Depok maka DPRD Kota Depok dapat menyepakati rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Depok 2019 dengan berbagai rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Dikemukakan, rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka persetujuan terhadap Perda Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kota Depok Tahun 2019. Juga rapat paripurna untuk persetujuan DPRD kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hendrik Tangke Allo, S.Sos mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran. Kemudian, untuk memenuhi ketentuan tersebut, lanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019. 

"Pembahasan dan pendalaman materinya dilakukan dengan ketat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah OPD atau dinas di lingkungan pemerintah Kota Depok," katanya.

Dijelaskan, sebagaimana diketahui kebijakan APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode satu tahun, KUA memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsi digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya flafon anggaran PPAS. KUA dan PPAS disusun yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang juga merupakan penjabaran dari RPJMD. 

"Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat," tegas Hendrik Tangke Allo.

Selain itu juga diperlukan ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral."Dan, penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bawa tahun 2019 merupakan tahun pesta demokrasi," tandasnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam penyusunan rancangan perubahan program pembentukan peraturan daerah Kota Depok tahun 2018.‎ Kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama perangkat daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan tiga Raperda Kota Depok sehingga menjadi sembilan.

Sebelumnya sudah ada enam Raperda pada program pembentukan perda Kota Depok tahun 2018. Adapun tiga Raperda tersebut adalah: Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah; dan 3).Raperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17‎. Demikian dijelaskan Muksit Hakim Kabag Humas DPRD Kota Depok kepada NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

Ketua Umum Relawan Ndaru Aditya Yusma Berkunjung ke Wamen Ketenagakerjaan, Ir. Afriansyah Noor, M.Si, IPU: Membangun Sinergi untuk Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

NERACA Jakarta - Hari Kamis ini, tanggal 25 April 2024, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, terjadi pertemuan silaturahmi yang berkesan antara…