KPK Sarankan Kesehatan Gratis Pemprov Banten Diintegrasikan

KPK Sarankan Kesehatan Gratis Pemprov Banten Diintegrasikan

NERACA

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar mengintegrasikan program Kesehatan Gratis setempat dengan program Kementeraian Kesehatan serta BPJS Kesehatan.

"Kami sudah lakukan balasan surat dari pemprov terkait program jaminan kesehatan daerah dan menyampaikan beberapa rekomendasi. Pada intinya KPK mendorong agar program ini diintegarasikan dengan program Kemenkes dan BPJ Kesehatan. Jadi jangan berdiri sendiri," kata Koordinator Unit Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK di Provinsi Banten, Asep Rahmat Suwandha, di Serang, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyampaikan hasil rekomendasi KPK terkait program Jaminan Kesehatan Gratis tersebut. KPK merekomendasikan agar program tersebut diintegrasikan dengan program Kemenkes dengan program JKN serta BPJS Kesehatan."Jadi tidak berdiri sendiri karena itu salah satunya alasan kami yaitu berisiko mengganggu APBD, karena itu akan sulit memprediksi berapa nanti yang keluar," ujar Asep.

Selain itu, KPK juga menyarankan anggaran untuk program tersebut jangan ditanggung sendiri oleh APBD Provinsi Banten, karena akan memberatkan. Sehingga perlu ada kerja sama atau 'cost sharing' dengan kabupaten/kota. Sebab, jika ditanggung sendiri oleh APBD Banten, di satu sisi program kesehatan gratis tercapai, tapi di sisi lain kesehatan keuangan provinsi akan terganggu."Kita kan punya JKN dan BPJS itu bisa diintegrasikan biar tidak memberatkan," kata Asep usai rapat monitoring dan evaluasi Korsupgah di Pemprov Banten.

Sebelumnya Pemprov Banten menunggu rekomendasi KPK terkait pelaksanaan berobat gratis menggunakan KTP di seluruh rumah sakit di daerah ini yang seharusnya sudah mulai dijalankan Pemerintah Provinsi Banten sejak awal 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo mengatakan, minggu lalu ia mengaku sudah menyampaikan paparan ke KPK terkait program kesehatan gratis menggunakan KTP tersebut. Sigit mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan paparan di depan KPK menegani mekanisme dan skema untuk program berobat gratis dengan mengunakan KTP di depan KPK. Konsultasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menghindari adanya pelanggaran hukum ataupun kesalahan dalam pelaksanaan program berobat gratis bagi masyarakat Banten.

Pemprov Banten terus berupaya untuk merealisasikan program berobat gratis menggunakan KTP-el. Sesuai arahan Menteri Kesehatan (Menkes) beberapa waktu lalu, Pemprov Banten diminta berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim bertemu Menkes Nila Moeloek di DPD RI pada Kamis (26/4) dalam rangka membahas program berobat gratis KTP-el. Dalam pertemuan tersebut, Menkes menyarankan agar program tersebut diaplikasikan lewat konsep jaring pengaman sosial (Social Safety Net).

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Nila F Moeloek mendukung kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam upaya memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh Provinsi Banten dengan cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun demikian, ia menyarankan Pemprov Banten untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…