Sekretaris MA: Ada 32 Pengadilan Terapkan "e-Court"

Sekretaris MA: Ada 32 Pengadilan Terapkan "e-Court"  

NERACA

Bogor - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), A. S. Pudjoharsoyo mengatakan, saat ini sudah ada 32 pengadilan di Indonesia yang menerapkan peradilan elektronik atau "e-court".

"Sejak diluncurkan resmi Jumat (13/7) lalu di Balikpapan, sekarang baru ada proyek percontohan 32 pengadilan yang sudah pakai 'e-court'," kata Pudjo dalam kegiatan Lokakarya Media di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).

Pudjo menjelaskan, aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perakara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini terdiri atas tidak layanan utama yakni pendaftaran perkara (e-filling), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons)."Keuntungan menggunakan e-court adalah memangkas waktu dan biaya proses pendaftaran perkara," ucap dia.

Keuntungan lainnya, pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran "multi channel" atau dari berbagai metode pembayaran dan bank. Dokumen terarsip secara baik, dapat diakses dari berbagai lokasi dan media, serta proses temu kembali data yang lebih cepat."E-court terobosan MA untuk memberikan layanan prima, maximal dan transparan kepada pencari keadilan," ujar Pudjo.

Saat ini e-court baru bisa digunakan oleh pengguna yang terdaftar yakni advokad dan perseorangan nonadvokat. Dan baru melayani untuk persidangan perdata. Menurut Pudjo, MA tengah mengembangkan e-court untuk persidangan pidana. Saat ini telah disiapkan tim untuk menyusun dasar hukumnya dimulai dari naskah akademik."Fokus kita saat ini dalam kurun waktu enam bulan sejak diluncurkan e-court kita ingin seluruh pengadilan di Indonesia sudah menerapkan aplikasi ini," tutur dia

Saat ini ada 835 pengadilan di Indonesia, sudah ada 32 pengadilan yang tersebar di sejumlah daerah tidak hanya di Pulau Jawa menjadi proyek percontohan penerapan aplikasi tersebut. Pengadilan diberi waktu satu tahun untuk bertransformasi menuju peradilan elektronik.

Kemudian Pudjo menambahkan Mahkamah Agung akan mengembangkan aplikasi "e-court" khusus untuk perkara pidana dalam rangka reformasi sistem peradilan secara menyeluruh, khususnya melakukan implementasi teknologi informasi dalam sistem peradilan.”Setelah terbitnya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara secara elektronik yang dikhususkan untuk perkara perdata di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan tata usaha Militer, Kedepan perkara pidana pun akan kita buat aplikasi serupa, Permanya sedang dalam kajian tim biro hukum dan Humas MA,” kata dia.

Secara substansi aplikasi "e-Court", lanjut dia, dibuat oleh Mahkamah Agung agar masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan layanan pengadilan yang mudah. Dengan layanan "e-court" masyarakat mendapatkan efisiensi dalam proses administrasi berperkara di Pengadilan.”Banyak yang terpangkas dengan aplikasi 'e-Court' ini, diantaranya waktu, biaya dan tenaga sehingga sangat menguntungkan bagi para pencari keadilan dan aparatur pengadilan sendiri,” ujar dia.

Untuk Perorangan Sebagai langkah awal, saat ini layanan "e-Court" Mahkamah Agung baru bisa diimplementasikan pada pengguna pengacara atau advokat terdaftar. Namun kedepan ruang lingkup penggunanya akan diperluas untuk perorangan terdaftar, sehingga layanan kemudahan ini dapat dinikmati oleh semua kalangan. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…