Tingkatkan Transparansi - Dirut BEI Sambut Baik Pengetatan MTN

NERACA

Jakarta – Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengetatan surat utang atau MTN sebagai underlying aset reksadana direspon langsung oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya saja, pihak BEI tidak langsung beraktif mengeluarkan kebijakan baru sambil menunggu instruksi dari OJK terkait dengan mekanisme dan tata cara penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Rencananya, otoritas akan mewajibkan penerbit MTN untuk mencatat di bursa efek. Dengan kata lain, pasar modal akan menjadi fasilitator dalam hal transparansi sebagaimana mekanisme yang ada pada penerbitan obligasi,”Peraturan itu ada prosesnya. Kami sedang mempelajari juga. Kami ingin tahu bagaimana formulanya, yang penting kami akan mengakomodasi kebutuhan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, IGD Nyoman Yetna Setia di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, adanya perubahan mekanisme penerbita MTN ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.”Ini akan lebih transparan, lebih akuntabel, dan pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan untuk investor," kata Inarno.

OJK berencana untuk mengetatkan proses penerbitan surat utang jangka pendek tersebut. Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di bursa. Pasalnya, kedua hal tersebut selama ini tidak bersifat wajib. Namun dalam perkembangannya, orotitas mencoba untuk memperinci aturan teknis tersebut. Misalnya dengan menggunakan jasa penjamin emisi alias underwriter, serta adanya izin efektif dari OJK.

Sebelumnya, OJK mengetatkan syarat dan ketentuan penerbitan reksa dana dengan menggunakan underlying asset surat utang jangka menengah alias MTN. Ketentuan itu termuat dalam surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum. Otoritas melarang manajer investasi (MI) menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN.

Disebutkan, ketentuan tersebut tidak berlaku surut atau hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan. Pada aturan tersebut, OJK secara tegas melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum. Investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

Di antaranya memiliki peringkat layak investasi paling kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan kepada atau dapat diakese oleh lembaga penilai harga efek. Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…