KLHK Target Permen Pengurangan Sampah Plastik 2018

KLHK Target Permen Pengurangan Sampah Plastik 2018

NERACA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik oleh Produsen dapat diundangkan di 2018.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sudah membicarakan soal peta jalan ini pada produsen, dan targetnya Permen LHK ini bisa keluar di 2018."Peta jalan ini bertujuan mendorong perubahan perilaku produksi plastik oleh produsen, dan perilaku konsumsi kemasan plastik oleh konsumen secara bertahap," kata dia dalam media briefing Kolaborasi Dunia Usaha, Masyarakat dan Pemerintah dalam Pengelolaan Kantong Plastik di Jakarta, Selasa (3/7).

Responsible production and consumption ini, menurut dia, menyasar industri ritel, industri manufaktur (brand owner) dan industri jasa makanan dan minuman berupa hotel, restoran dan kafe. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa peta jalan tersebut didesain untuk mengurangi sampah kemasan guna mengatasi timbunan sampah dengan menggunakan bahan mudah terurai dan berdampak seminim mungkin.

Selain itu, menurut Vivien, peraturan ini juga didesain agar produsen bisa menarik kembali sampah plastik dari kemasan yang diproduksi untuk bisa didaur ulang. Selain itu, daur ulang yang dilakukan diharapkan bisa digunakan kembali.

Chairman Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment (Praise) Sinta Kaniawati yang merupakan perwakilan dari Unilever mengatakan Praise yang merupakan gabungan dari enam produsen multinasional mencoba memberikan solusi untuk menghasilkan kemasan plastik berkelanjutan yang dapat didaur ulang.

Menurut dia, empat perusahaan menargetkan mampu produksi kemasan yang 100 persen didaur ulang di 2025 sebagai upaya ikut mengendalikan sampah plastik dari hulu. Riset dan pengembangan (risbang) terus dilakukan perusahaan untuk menghasilkan kemasan yang bisa didaur ulang tersebut, termasuk teknologi daur ulangnya.

Uji coba fasilitas daur ulang berupa mini plant masih dilakukan, dengan kemasan plastik Molto, Sunsilk dan Rinso. Mini plant tersebut, menurut Sinta, mampu mendaur ulang tiga ton sampah plastik per hari.

Sinta mengatakan anggota Praise memang tidak melakukan konsolidasi risbang di hulu, hanya saja dengan komitmen penggunaan 100 persen kemasan yang didaur ulang di 2025 dengan sendirinya masing-masing perusahaan melakukan risbang. Secara nasional recycle rate kemasan plastik baru mencapai 20 persen, sehingga masih ada gap sangat besar untuk kemasan plastik yang belum bisa didaur ulang.

Direktur Public Affairs and Communications Coca-Cola Amatil Indonesia Lucia Karina mengatakan pemilihan material kemasan yang tepat memang harus terus dikembangkan. Penggunaan botol kaca memang salah satu kemasan yang bagus, namun membutuhkan energi besar untuk membuatnya.

Tidak hanya itu, menurut dia, untuk menyeterilkannya juga membutuhkan energi yang besar. Namun demikian menjadi tanggung jawab dari industri untuk memilih bahan kemasan dengan cerdas. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…