DPR: Tiga Tahapan Jadikan Polri Tombak Penegakan Hukum
NERACA
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa terdapat tiga tahapan dalam rangka menjadikan Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia.
"Ada tiga tahap untuk menjadikan Polri kembali sebagai ujung tombak penegakan hukum," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/7).
Fahri memaparkan, tahapan pertama adalah dukungan regulasi, yaitu adanya pengaturan kembali fungsi lembaga penegakan hukum dengan mengedepankan institusi yang mendapat mandat langsung dari konstitusi. Kemudian, ujar dia, tahapan kedua adalah penguatan institusi yang berarti adalah penataan kembali fungsi-fungsi dalam institusi Polri sendiri agar sesuai dengan kebutuhan melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai perkembangan zaman.
Tahapan terakhir, lanjutnya adalah membangun kultur profesional dan modern dalam tubuh Polri."Membangun kultur adalah bagaimana seluruh bagian dari Polri memahami kewajiban dan wewenangnya sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sehingga Polri akan menjadi semakin profesional dan modern di segala bidang," ucap dia.
Ia meyakini bahwa dengan tiga tahapan tersebut akan membentuk sebuah sistem yang tepat dan kuat yang mesti ditunjang kesamaan pola pikir anggota Polri dalam memandang prioritas persoalan bangsa yang berkaitan dengan Polri.
Di tempat terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto meminta agar kinerja jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bisa lebih ditingkatkan saat dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polisi Erwanto Kurniadi yang baru dilantik.
"Agar bekerja lebih baik lagi, tingkatkan kemampuan," kata Komjen Ari di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (3/7).
Pihaknya pun mengingatkan jajaran Dittipidkor untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan tidak korupsi. Menurut pengamatan Ari, kebiasaan jajaran Dittipidkor selama ini sudah baik. Pihaknya pun meminta agar kebiasaan tersebut tidak berubah bila para penyidik dimutasi ke direktorat lain.
Dalam kesempatan tersebut, Ari juga meminta jajaran Dittipidkor agar lebih memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi."Kita jangan terkotak-kotak. Kita harus bersinergi memerangi kejahatan korupsi. Kasus-kasus yang tidak tertangani KPK agar ditangani oleh Bareskrim. Kita harus silaturahim ke KPK," kata dia. Ant
NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…
NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…
NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…
NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…
NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…
NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…