Bekraf: Penurunan Pajak Peluang UMKM Ekspansi Bisnis

NERACA

Jakarta – Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik mengatakan penurunan insentif pajak merupakan peluang bagi Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) untuk berinvestasi lagi. "Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," kata Pesik di Manado, dikutip dari Antara, di Jakarta.

Pesik mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya, harus dimanfaatkan dengan baik. "Jangan pernah menyerah karena untuk membangun suatu usaha pasti ada pasang surutnya," jelasnya.

Dengan kebijakan saat ini, bahwa UMKM hanya membayar PPH sebesar 0,5 persen, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lain. "Karena kami melihat potensi UMKM di Sulut baik produk pangan, kerajinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologi sehingga mampu memiliki daya saing," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final baru dari 1 menjadi 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.

Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM terus tumbuh dan tidak menjadi momok. Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan itu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) Ivanry Matu mengatakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah tersebut lebih bersaing dengan pemberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen.

"Akhirnya tidak sia-sia upaya kita mendorong pemerintah agar mempercepat pemberlakuan tarif PPh 0,5 persen bagi UMKM tersebut, tetapi harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha di Sulut," kata Ivanry di Manado.

Dia mengatakan pemerintah telah menerbitkan aturan tarif PPh final dari satu menjadi 0,5 persen bagi UMKM dari omset maksimal Rp4,8 miliar per tahun, aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018.

Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang lebih besar lagi. Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP 46 Tahun 2013. "Kita harus manfaatkan ini, dan jangan lupa bayar pajak, karena sebagai warga negara yang baik harus taat pajak," jelasnya.

Apalagi, katanya, dengan tarif pajak yang telah diringankan tersebut, tidak ada alasan lagi lalai membayar pajak. Kadin, katanya, akan terus mendorong UMKM di Sulut semakin berinovasi dan memberikan produk yang terbaik.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…