BI : Pelonggaran LTV Dapat Dorong Pertumbuhan Ekonomi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pembebasan pemberian nilai kredit untuk pembelian rumah pertama yang memungkinkan perbankan menghapus ketentuan uang muka pengajuan kredit, dapat menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia 2018 sebesar 0,04 persen.

Menurut Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, di Jakarta, Senin (2/7), relaksasi yang ditujukan untuk pembeli rumah pertama itu, akan meningkatkan kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan dan perlengkapan rumah tangga. "Konsumsi rumah tangga saat ini berkontribusi sebesar 54,3 persen ke pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata dia.

Proyeksi Bank Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi dari kajain sebelumnya pada tahun ini yakni 5,2 persen (yoy). Dengan terkereknya konsumsi, dampak relaksasi LTV yang akan diterapkan per 1 Agustus 2018 ini juga akan membawa pertumbuhan kredit perbankan ke sasaran tertingginya di 12 persen tahun ini. "Per Mei kredit sudah tumbuh 10,26 persen secara tahunan, BI melihat sampai akhir tahun bisa mencapai target, mudah-mudahan di target level atas (10-12 persen)," ujarnya.

Kredit properti, ujar Filianingsih, menjadi sasaran pelonggaran kebijakan BI karena elastisitasnya yang akan memberikan dampak berlipat ke pertumbuhan ekonomi, seperti pembukaan lapangan kerja, peningkatan kinerja sektor konstruksi dan pertumbuhan kredit perbankan. Untuk pertumbuhan KPR, BI melihat di akhir tahun akan tumbuh 13,46-14 persen, dari posisi 12,75 persen pada Mei 2018. "Namun efek optimalnya dari pelonggaran LTV ini baru akan terasa dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan," ujar dia.

Pelonggaran kebijakan makroprudensial menjadi amunisi BI untuk mendorong pertumbuhan eknomi karena kebijakan moneter dipergunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian dari tekanan eksternal. Per 1 Agustus 2018, BI akan melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.

Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank, tanpa mengecualikan berapapun besaran luas tanah maupun bangunannya.

Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (Down Payment) sebesar 15 persen.

Secara rinci dalam pelonggaran ini, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara LTV rumah kedua dan seterusnya ditetapkan 80-85 persen, yang berati uang muka sebesar 15-20 persen. Adapun untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi baik itu rumah pertama dan seterusnya, bebas ketentuan uang muka minimal. Selain membebaskan LTV, BI juga memperlonggar jumlah fasilitas kredit melalui inden menjadi lima fasilitas pembelian rumah dan juga mempermudah pencairan kredit secara inden.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

Kuartal I, BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun

Kuartal I, BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun NERACA Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) secara konsolidasi membukukan…