Wakil Presiden RI - RKUHP dan UU Tipikor Berjalan Beriringan

Jusuf Kalla

Wakil Presiden RI

RKUHP dan UU Tipikor Berjalan Beriringan

Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap berlaku meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

"KUHP itu kan diambil dasarnya dari KUHP Belanda, jadi tetap berlaku secara nasional. Sekiranya ini sesuai dengan zaman setelah 100 tahun mungkin kita pakai KUHP Itu, ya disesuaikan dengan zamannya, tidak berarti maka UU Tipikor itu langsung tidak berlaku," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Sepanjang UU Tipikor tidak dicabut atau dibatalkan, maka UU tersebut masih berlaku untuk digunakan dalam kasus penindakan kasus korupsi.

Wapres menjelaskan terbitnya UU Tipikor pada saat itu didasarkan karena tugas aparat hukum, seperti polisi dan jaksa, tidak berjalan seperti yang diharapkan masyarakat dalam memberantas kasus korupsi."Selama kita tidak batalkan UU Tipikor, itu tetap berjalan. Memang prinsip (UU Tipikor) waktu itu penindakan KPK itu tidak permanen. Itu dasarnya karena aparat hukum, seperti polisi dan jaksa, tidak berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan," jelas dia.

Dengan masuknya empat pasal UU Tipikor dalam RKUHP, lanjut Kalla, maka dasar hukum untuk penindakan kasus korupsi bisa menggunakan dua UU tersebut."Ya selama ini memang begitu, sekarang juga dua (yang berlaku) kan. Oleh karena itu, selama itu berfungsi dengan baik, ya tetap saja (UU Tipikor) jalan," tambah Jusuf Kalla.

Sebelumnya, KPK mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan delik-delik khusus dalam RKUHP, agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut."Agar penyelesaian RKUHP tidak berlarut-larut, maka KPK mengusulkan pemerintah mengeluarkan delik-delik khusus seperti tindak pidana korupsi, narkotika, pelanggaran HAM, pencucian uang, tindak pidana terorisme, sehingga delik-delik khusus diatur seluruhnya di luar RKUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ant

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…