Belum Ada Laporan Perusahaan Yang Tidak Bayar THR - Sampai Saat Ini

Belum Ada Laporan Perusahaan Yang Tidak Bayar THR

Sampai Saat Ini

NERACA

Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi sampai saat ini belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) kepada karyawanya. Sehingga bisa dikatakan THR bagi para pekerja buruh di setiap perusahaan sementara bisa dikatakan aman."Sejauh ini kami belum menerima laporan dari para pekerja, akibat tidak mendapatkan THR," ujar Sekretaris Disnaker kota Sukabumi Iyan Damayanti ketika dihubungi Neraca, Selasa (5/6).

Bahkan kata Iyan, pihaknya jauh-jauh hari sudah membentuk Pos Komando Satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2018 dan dan Pengawasan THR pada 24 Mei lalu. Dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan dari para pekerja di Kota Sukabumi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pembayaran THR Keagamaan di Kota Sukabumi.

"Posko Satgas tersebut tempat pengaduan jika ada laporan dari pekerja bahawa perusahaanya tidak membayar THR. Jika ada perusahaan tidak membayarkan THR nya silahkan datang langsung ke Posko yang ada dikantor Disnakertrans Kota Sukabumi. Karena Posko Satgas selain dari tim Disnaker, juga ada dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),” katanya.

Setiap tahunya lanjut Iyan, pihaknya sering melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan dan pembayaran THR di Kota Sukabumi. Selin itu juga seiring dengan dikeluarkanya surat edaran Kemenaker No. 2 tahun 2018 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2018."Alhamdulillah sampai saat ini bisa dikatakan semua perusahaan yang berjumlah sekitar 440 di Kota Sukabumi sudah membayarkan hak para pekerjanya (THR)," aku Iyan.

Makanya ditahun ini, ditargetkan 100 persen semua perusahaan di Kota Sukabumi memberikan THR kepada para pegawainya. Adapun, besaran THR untuk para pekerja tersebut lanjut Iyan disesuiakan dengan kemampuan setiap perusahaan."Jika nanti ditemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya, tentu saja akan mendapatkan sanksi langsung dari Provinsi. Jadi sampai saat ini kita juga menghimbau kepada seluruh Perusahaan untuk memberikan hak pekerjanya," pungkas Iyan. Arya

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Terulang Kembali, Anggaran BPSK Se Jawa Barat Terlambat Disalurkan

NERACA Sukabumi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, tampaknya sulit belajar dari pengalaman soal penyaluran anggaran untuk Badan…

Sepekan Memasuki Ramadhan 1445 Hijriah, Harga Cabai-Cabaian di Kota Sukabumi Turun

NERACA Sukabumi - Sepekan lebih memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah, komoditas cabai-cabaian alami penurunan harga. Di Pasar Pelita dan Tipar…

Tata Kelola Infrastruktur PUPR Kota Depok Makin Baik - Pacu Percepatan Laju Perekonomian:

NERACA Depok - Berbagai kegiatan program pembangunan tata kelola infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Terulang Kembali, Anggaran BPSK Se Jawa Barat Terlambat Disalurkan

NERACA Sukabumi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat, tampaknya sulit belajar dari pengalaman soal penyaluran anggaran untuk Badan…

Sepekan Memasuki Ramadhan 1445 Hijriah, Harga Cabai-Cabaian di Kota Sukabumi Turun

NERACA Sukabumi - Sepekan lebih memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah, komoditas cabai-cabaian alami penurunan harga. Di Pasar Pelita dan Tipar…

Tata Kelola Infrastruktur PUPR Kota Depok Makin Baik - Pacu Percepatan Laju Perekonomian:

NERACA Depok - Berbagai kegiatan program pembangunan tata kelola infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan…