Wakil Ketua DPR RI - KPU-Pemerintah Duduk Bersama Selesaikan Polemik PKPU

Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI

KPU-Pemerintah Duduk Bersama Selesaikan Polemik PKPU

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah duduk bersama untuk menemukan terobosan hukum sebagai solusi polemik Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan terobosan hukum agar apa yang diinginkan KPU ada payung hukumnya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).

Dia menilai langkah KPU membuat PKPU merupakan langkah terobosan untuk memberi suatu isyarat bahwa caleg yang maju dalam Pemilu legislatif harus memiliki integritas. Namun, dia menilai semua aturan harus sesuai dengan UU sehingga kalau tidak ditemukan terobosan hukum untuk menemukan payung hukum, maka PKPU tersebut bisa menjadi masalah."Saya menilai Menkopolhukam harus menjadi jalan untuk menengahi polemik ini," ujar dia.

Fadli menilai permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran karena rekrutmen bakal caleg sudah dimulai di partai politik.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg)."Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…