KPPU Lakukan Sidak RPH Pastikan Harga Daging

KPPU Lakukan Sidak RPH Pastikan Harga Daging

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah potong hewan (RPH) untuk memastikan tidak ada kenaikan harga daging serta mengantisipasi permainan kartel menjelang Lebaran 2018.

"Kami lakukan pengecekan termasuk sisi harganya apakah ada kendala atau pasokan berkurang atau lebih, kemudian adakah kenaikan atau stabil menjelang lebaran. Sampai hari ini harga masih stabil Rp95 per kilogram," ujar Ketua KPPU Makassar Aru Armando di Makassar, Minggu (3/6).

Meski demikian, harga dasar tersebut hanya berlaku di tingkat distributor dan bila sampai tingkat pengecer bisa mencapai Rp100 ribu per kilogram, namun harga tersebut dinilai normal.

Berdasarkan survei yang dilaksanakan Januari-Mei 2018 di 10 kabupaten/kota di Sulsel, harga masih stabil di kisaran Rp95 ribu per kilogram bergitupun menjelang Ramadhan tahun ini tidak ada kenaikan signifikan.

Hanya saja, sebut Armando biasanya tren kenaikan harga daging sapi terjadi pada H-3 hingga malam takbir atau puncak H-1. Kenaikan tersebut melihat pengalaman pada tahun lalu harga bisa mencapai Rp110-Rp115 per kilogram di tingkat konsumsen.

Kendati harga diperkirakan naik, namun untuk ketersediaan pasokan selama Ramadhan hingga lebaran masih stabil dan mencukupi permintaan pasar dan konsumen."Hari biasa di RPH pemotongan sapi sampai 30 ekor, tetapi biasanya pada H-3 lebaran naik menjadi 300 ekor sampai 500 ekor yang dipotong untuk memenuhi permintaan dan stok daging dipastikan aman," ungkap dia.

Mengenai antisipasi para spekulan termasuk kartel yang memainkan harga daging menjelang lebaran, kata dia, hal itu bisa saja terjadi mengingat jumlah pelaku usaha cukup banyak."Ada 24 pelaku usaha daging yang terdaftar, kalau melihat jumlahnya cukup banyak, akan susah untuk diawasi dan lakukan koordinasi karena bisa saja melakukan kartel. Tapi kami tetap terus melakukan pengawasan meskipun potensi kartel itu ada," beber dia.

Untuk daging impor, tambah dia, tidak akan mengalami kenaikan harga sebab sudah diatur dalam harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah sehingga untuk kenaikan harga tidak dimungkinkan, berbeda dengan daging lokal harga dasar Rp95 ribu per kilogram

Berdasarkan pantauan dua pasar tradisional yakni Pasar Panammpu dan Pasar Terong harga daging masih di kisaran Rp100 ribu-105 ribu per kilogram. Sedangkan harga di pasar moderen malah naik hingga Rp110 per kilogram.

"Kalau harga daging di Pasar Panammpu memang Rp100 ribu biasanya, kalau pun naik tidak terlalu tinggi, ini masih harga standar. Tapi biasanya naik kalau sudah mau lebaran karena banyak permintaan," kata Daeng Sanu, pedagang daging di pasar setempat. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…