Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyalahgunaan Izin Importasi Bawang Putih

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyalahgunaan Izin Importasi Bawang Putih

NERACA

Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka pelaku dari tiga perusahaan yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan izin importasi bawang putih

“Kami melakukan penindakan atau penangkapan importasi bawang putih yang melanggar hukum," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, KKP, Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Kombes Daniel, tiga perusahaan yakni PT PTI, PT CGM dan PT FMT terlibat permainan curang importasi bawang putih.

Awalnya PT PTI mendapatkan kuota impor bawang putih dari Kementerian Perdagangan sebesar 30 ribu ton. PT PTI kemudian mengimpor bawang putih dari Cina dan Taiwan dengan menggandeng beberapa perusahaan pelaksana yakni PT CGM dan PT FMT untuk mendistribusikan bawang putih impor tersebut."PT PTI izin impornya 30 ribu ton, tapi impor ini dilakukan oleh pihak lain," ujar dia.

Perikatan perjanjian kerja sama itu disepakati antara ketiga perusahaan yang dilakukan oleh tersangka MYI (sebagai Direktur Operasional PT PTI), TDJ (Direktur PT CGM) dan perwakilan PT FMT.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menemukan keterangan yang menyesatkan dalam proses pengiriman barang yakni pada label yang seharusnya tertulis PT PTI yang melakukan importasi sesuai dengan dokumen kepabeanan, tetapi pada label tertulis PT CGM.

Tak hanya terjadi penyalahgunaan izin impor, dalam kasus ini, juga ditemukan bahwa bawang putih impor yang digunakan untuk bibit malah diperdagangkan oleh PT TSR di tingkat konsumen."PT TSR dengan sengaja memperdagangkan bibit bawang putih impor di tingkat konsumen," kata dia.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah TKS (Direktur PT TSR), MYI (Direktur Operasional PT PTI), TDJ (Direktur PT CGM) dan PN. PN merupakan pemilik perusahaan yang tidak tertera di dalam akte pendirian perusahaan. Perannya sebagai pengendali dan pemodal.

Daniel berujar, dari keempat tersangka, baru tersangka TKS yang telah ditahan."Sudah dilakukan pemanggilan terhadap para tersangka," kata dia.

Polisi telah meminta keterangan sedikitnya 42 orang saksi dan tiga ahli dalam penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 300 ton bawang putih dimana tujuh ton diantaranya merupakan bibit bawang putih yang tidak layak dikonsumsi karena mengandung cacing."Bibit bawang putih ini mengandung cacing nematoda," kata dia.

Daniel menambahkan, bibit bawang putih bercacing ini sebagian sudah beredar di Surabaya dan Jakarta."Di Jakarta ditemukan di Pasar Induk Kramat Jati," ujar dia.

Menurut dia, setelah kasus ini berhasil diungkap, harga bawang putih turun sekitar Rp8 ribu/kg, yang awalnya 20 ribu per kilogram menjadi Rp12 ribu per kilogram di pasaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…