YLK Sumsel Imbau Masyarakat Waspadai Dagangan Pasar Bedug

YLK Sumsel Imbau Masyarakat Waspadai Dagangan Pasar Bedug

NERACA

Palembang - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau masyarakat agar mewaspadai makanan dan minuman yang dijual di pasar bedug Ramadhan sekitar lingkungan permukiman karena diduga masih ada yang menggunakan bahan pengawet dan kimia berbahaya.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengaduan dari sejumlah warga di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya, terdapat cukup banyak barang dagangan yang dijual di pasar bedug mengandung bahan kimia berbahaya tidak layak dikonsumsi seperti pengawet, pemanis buatan, dan pewarna tekstil," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, dikutip dari Antara, kemarin.

Menurut dia, melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau agar mewaspadai jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan bahan baku dan pewarna yang dapat membahayakan kesehatan.

"Dalam bulan Ramadhan ini ditemukan beberapa jajanan di pasar bedug yang menggunakan bahan baku yang tidak baik dikonsumsi, oleh karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan sehingga tidak menjadi korban pedagang yang menjual barang mengandung bahan kimia berbahaya," ujar dia.

Dia menjelaskan, peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena jika tidak teliti bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya bagi kesehatan.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia itu, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik produk yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang diduga sengaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.

Tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…