KPK: Artidjo Sosok Hakim Yang Dipercaya Masyarakat

KPK: Artidjo Sosok Hakim Yang Dipercaya Masyarakat 

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan hakim agung Artidjo Alkostar, yang kini memasuki masa pensiun, merupakan sosok hakim yang dipercaya masyarakat.

"Saya kenal Pak Artidjo sebelum saya di KPK. Saya pikir Pak Artidjo adalah hakim yang baik, hakim yang teguh, hakim yang dipercaya masyarakat," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5).

Syarif pun menyatakan bahwa dirinya juga dimintai menuliskan testimoni pada buku Artidjo yang berjudul "Artidjo Alkostar "Titian Keikhlasan, Berkhidmat Untuk Keadilan". Buku itu diterbitkan saat Artidjo memasuki masa pensiun."Bahkan terus terang di buku saat mau pensiun itu saya dimintai salah satu orang yang menulis kesan dan pesan saya sebagai orang yang mengenal Pak Artidjo," ucap Syarif.

Syarif juga menilai bahwa hakim agung Artidjo adalah sosok yang berusaha mengembalikan marwah Mahkamah Agung."Saya pikir Pak Artidjo itu salah satu hakim yang berusaha mengembalikan marwah Mahkamah Agung," kata Syarif.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai Hakim Agung Artidjo Alkostar yang telah memasuki masa pensiun pada tahun ini merupakan sosok hakim agung yang berintegritas di dalam dunia kehakiman nasional."Artidjo adalah aset bangsa yang bekerja penuh dedikasi dan berintegritas," kata Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut dia, Artidjo merupakan aset bangsa yang mampu menjadi sosok pengadil yang baik, sangat dikagumi sekaligus disegani di dunia hukum. Politikus PDIP itu juga mengemukakan bahwa Artidjo merupakan manusia yang mampu memperlihatkan wujud dan karakter kehakiman yang sesungguhnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 11 Huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung, hakim agung yang sudah berusia 70 tahun akan diberhentikan dengan hormat oleh Presiden atau atas usul Mahkamah Agung sendiri.

Artidjo sendiri lahir di Situbondo (Jawa Timur), 22 Mei 1949, serta diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2000 setelah memimpin LBH Yogyakarta dan hingga kini masih mengajar di almamaternya, UII Yogyakarta.

Menurut Arteria Dahlan, dirinya secara pribadi tidak sependapat dengan batasan usia terkait dengan masa jabatan hakim agung karena seharusnya yang menjadi parameternya adalah kecakapannya selama menjadi hakim.

Sebelumnya juga, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa hakim agung Artidjo Alkostar merupakan sosok penting dari kekuatan pemberantasan korupsi."Menurut saya, keberadaan hakim agung Artidjo selama ini menjadi bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi. Selain itu, kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).

Febri menyatakan terdapat beberapa pertimbangan hukum dan penegasan dari hakim agung Artidjo yang diharapkan bisa diteruskan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan.

KPK pun mempercayai bahwa masih banyak hakim yang independen, imparsial, dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya percaya masih banyak orang baik di MA, masih banyak hakim yang menjaga independensi, imparsialitas, dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, publik pasti menunggu komitmen tersebut," tutur dia.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan Artidjo merupakan sosok yang langka karena dengan sikap tanpa kompromi menunjukkan bahwa dia hakim yang berintegritas tinggi."Hal ini yang membuat dia begitu disegani, tidak hanya kawan, tetapi juga lawan. KY yakin dengan pensiunnya Bapak Artidjo bukan pertanda bahwa tidak akan ada lagi hakim yang seperti dia. MA punya sosok yang meneladani yang bersangkutan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…