Sebagai Acuan Berinvestasi - Peringkat Perusahaan Membantu Investor

NERACA

Jakarta –Hadirnya penilaian peringkat bagi perusahaan yang akan menerbitkan surat utang, dinilai cukup membantu investor dalam menanamkan modalnya di pasar. “Penting bagi investor untuk mengetahui 'rating' perusahaan dalam memutuskan kebijakan investasinya,"kata analis fixed income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra di Jakarta, kemarin.

Dirinya menambahkan, peringkat suatu perusahaan yang akan menerbitkan surat utang atau obligasi merupakan salah satu acuan bagi investor untuk memutuskan kebijakan investasinya sehingga dapat mengetahui seberapa besar risiko yang dapat ditanggung. Disampaikannya, secara umum peringkat teratas menunjukkan kemampuan yang sangat kuat bagi perusahaan penerbit obligasi dalam membayar kewajibannya.

Sedangkan peringkat terbawah, lanjut dia, menunjukkan sebaliknya, yakni berisiko gagal bayar (default) seperti terjadi pada dua seri obligasi jangka menengah (medium term notes/MTN) diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Dia mengatakan bahwa peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga pemeriNgkat tentu saja bisa berubah ke depannya tergantung kondisi bisnis perusahaan. Maka itu, benar atau tidaknya data yang diberikan penerbit instrumen juga penting agar investor tidaak dirugikan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, lanjut dia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…