Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Tidak Bisa Berjalan Sendiri

Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Tidak Bisa Berjalan Sendiri

NERACA

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri.

"Tidak ada istilah KPK jalan sendiri, tidak ada Jaksa Agung jalan sendiri, semua bersama sama, dukungan dari wakil rakyat, dukungan dari wakil daerah," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5).

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi baik kementerian maupun penegak hukum."Tentunya dukungan yang tidak bisa kita abaikan dari BPK yang selalu memberikan kita audit untuk penentuan perhitungan kerugian negara," ucap Prasetyo.

Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam penanganan akan bersikap sama, tegas, dan keras dalam menindak korupsi apapun yang terjadi di negeri ini."Tadi disampaikan Pak Ketua KPK bahwa apa yang kita lakukan untuk meningkatkan koordinasi meningkatkan silaturahim untuk mempercair hubungan kerja sama sehingga diharapkan tadi pesan moralnya acara malam ini pun bersihkan hati jaga negeri lawan korupsi," tutur dia.

Selain Jaksa Agung, hadir juga dalam keterangan pers itu Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Ketua MK Anwar Usman.

"Saya pikir dengan tadi saya tekankan kehadiran Pak Ketua DPR, Pak Ketua DPD, Pak Ketua BPK, dan Mahkamah Konstitusi sama Jaksa Agung dan Ketua KPK sendiri adalah satu sinyal bahwa kami satu," kata Prasetyo.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa tujuan diadakannya acara buka bersama itu mempererat silaturahmi antar pemangku kepentingan."Tujuannya satu memang untuk mempererat silaturahim mudah-mudahan kalau silaturahimnya sudah erat kan, kerja itu kemudian lebih mudah untuk bekerja sama bergandengan tangan untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera," ucap Agus.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung menyatakan sejak Januari 2018 sampai sekarang telah berhasil menangkap 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi.

"Dari bulan Januari sampai sekarang ini, setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kita amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

Ia mengapreasiasi kinerja jajarannya melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC)."Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara," ujar Jaksa Agung.

Kejagung telah meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.

Lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan menemui dirinya untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar."Sudjiono Timan kemarin datang sendiri ke mari menghadap saya, menyatakan ada sejumlah uang Rp55 miliar. Itu kan semua tahu, putusan akhir MA, putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan melalui pengacaranya, ternyata putusannya itu berbunyi bahwa memang terbukti tapi bukan perbuatan pidana," kata dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…