Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi Dengan Reliance

Terbukti Wanprestasi, Maybank Tolak Mediasi Dengan Reliance

NERACA

Jakarta - Setelah dinyatakan wanprestasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta terbukti telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement ("CSPA") dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan didalamnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) menolak untuk mediasi.

Untuk diketahui, telah dijatuhkan putusan arbitrase yang diberikan oleh BANI yang menguatkan sepenuhnya kasus RCM melawan Maybank. Putusan ini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada persidangan PN Jakarta Selatan yang digelar pada Selasa (15/5), proses mediasi dilakukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi di Pengadilan, dalam hal ini pihak tergugat masing-masing menyampaikan bahwa akan menjalankan mediasi ini dengan itikad baik dan membuka/mendengarkan upaya perdamaian di proses mediasi ini. Namun pihak penggugat yang diwakili oleh Ibu Dhien Tjahajani – selaku legal and compliance director serta kuasa hukumnya menolak upaya perdamaian ini.

Kuasa hukum PT Reliance Capital Management (RCM) dan Anton Budidjaja, Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co menegaskan bahwa kliennya beritikad baik untuk mendengarkan mediasi ini namun sayangnya respon yang sama tidak ditunjukan oleh Maybank.

“Mediator telah berulang-ulang menanyakan itikad baik penggugat untuk penyelesaian konflik secara damai ini namun pihak penggugat bersikeras untuk menolak dan meminta persidangan perkara dilanjutkan,” ucap Marco.

Dengan pertimbangan tersebut, Mediator menyatakan proses mediasi gagal karena Penggugat menutup celah perdamaian. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 29 Mei 2018. RCM berharap apapun hasil dari persidangan di PN Jakarta Selatan nantinya, Maybank dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan BANI.

Marco kembali menekankan bahwa kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan perselisihan antara Maybank dan BANI serta gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah tepat. Lanjutnya, kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk mengganjal proses arbitrase yang telah dimenangi oleh RCM di BANI tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Reliance menyebutkan, BANI telah memvonis bersalah Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

Putusan ini sendiri kini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.

Tak menghasilkan titik temu, Reliance kemudian membawa sengketa ini ke BANI Sovereign. Namun hal tersebut ditolak Maybank, mereka tak mengakuinya BANI Sovereign sebagai lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa.

Asal tahu, kini ada dua BANI, BANI Sovereign dan BANI yang berkedudukan di Mampang atau BANI Mampang, atau BANI lama. Dua badan arbitrase ini sendiri telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign merupakan badan arbitrase yang legal. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…