Setoran Energi Non Pajak Diduga "Bocor"

NERACA

Jakarta---Penerimaan negara dari sector non pajak berpotensi lenyap dan tak terserap, terutama dari bisnis sektor energi dan kehutanan. Karena itu Kementerian Kehutanan mesti meneliti potensial loss terkait penambangan dan industri kehutanan.  

Demikian dikatakan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI saat membahas masukan-masukan menyangkut pengawasan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori menambahka pihaknya sangat ketat mengeluarkan izin pinjam pakai hutan untuk dimanfaatkan bagi perusahaan tambang untuk melakukan eksplorasi maupun eksploitasi di kawasan hutan. "Kami punya kewajiban memelihara hutan, beri izin perusahaan tambang hakekatnya merusak hutan, makanya kami (Kemenhut) hanya sedikit memberikan izin keperusahaan tambang," jelasnya.

Selain itu, lanjut Dadori, terkait dengan kepastian investasi dan kelestarian pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan maksimal seluas 10% dari luas efektif setiap IUPHHK-HTI.

Oleh karena itu,  kalangan DPR meminta keseriusan Kementerian Kehutanan guna menekan potensial loss ini.  "Kami mendorong Kementerian Kehutanan menghitung berapa potensi penerimaan negara yang hilang dari kegiatan pertambangan. Bisa saja hitungannya triliunan rupiah. Ini merupakan preseden (gejala) buruk dimana pemerintah sudah tau adanya kondisi seperti ini tetapi belum memberikan solusi," kata anggota Komisi VII Dewi Aryani di Jakarta,

Menurut Dewi, seharusnya ada pelaporan dan tindakan penyelesaian masalah penyerapan negara baik dari sektor pajak maupun nonpajak. Pembiaran kebocoran penerimaan negara, dapat diindikasi sebagai kelalaian yang di sengaja, karena sudah berlangsung bertahun-tahun tetapi juga merugikan rakyat dan menutup peluang pemenuhan subsidi rakyat. "Ini harus segera di hitung potensi kerugian negara dan di cari solusi terbaik untuk memecahkan masalah ini. Sumber penerimaan negara menjadi kunci kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menghitung beban negara termasuk membereskan hutang negara," ucapnya

Pemasukan negara yang minim, diakibatkan karena pemerintah tidak mampu membendung kebocoran dari korupsi dan kolusi aparatur negara. Penyebab lain adalah belum adanya peraturan yang memayungi sistem dan mekanisme penerimaan negara di luar pajak, khususnya dari pertambangan.  "Sektor energi seharusnya menjadi driven force (faktor pendukung) pembuatan kebijakan di Indonesia mengingat semua sektor selalu bertumpu kepada kebutuhan energi. Tata ruang wilayah pertambangan harus segera di buat, penetapan RT/RW harus segera di bereskan, termasuk sistem dan tatanan penegakan hukum," tandas dia. **mohar

 

 

BERITA TERKAIT

KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh…

Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

HL6-2   NERACA Jakarta – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),…

Kemendes Imbau Pemda Tuntaskan Target RPJMN 2020-2024

    NERACA Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memaksimalkan penyerapan ikan hasil tangkapan nelayan di Pelabuhan Lampulo, Aceh…

Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

HL6-2   NERACA Jakarta – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),…

Kemendes Imbau Pemda Tuntaskan Target RPJMN 2020-2024

    NERACA Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar…