APT Tuntut Pembagian Deviden Rp700 miliar - Diputuskan Sebagai Pemilik Saham BFI Finence

 

 

NERACA

 

Jakarta – PT Aryaputra Teguharta (PT APT) diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui putusan dalam peninjauan kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (PK 240/2007) sebagai pemilik sah 32,32% saham PT BFI Finance. Namun begitu, PT APT mengaku tak juga mendapatkan hak nya sebagai pemegang saham yaitu pembagian deviden dari PT BFI Finance.

Hal tersebut seperti diutarakan oleh kuasa hukum PT APT Pheo Hutabarat saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/5). “Kalau ditotal sejak 2007 itu hingga sekarang, hak pembagian deviden yang harusnya diterima oleh PT APT sebesar Rp700 miliar. Maka dari itu, kita akan menuntut agar dilakukan proses hukum karena itu sudah termasuk hak pemegang saham,” jelasnya.

PT APT sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32% pada PT BFI Finance, Tbk. tapi kemudian saham-saham tersebut secara ilegal ditransfer dari PT BFI Finance, Tbk. kepada pihak ketiga sejak tahun 2001, yang sesungguhnya bertentangan dengan PK 240/2007. Saat ini pemegang saham pengendali 43% saham PT BFI Finance, Tbk. adalah PT Trinugraha Capital. Bloomberg pada akhir Maret 2018 melaporkan bahwa total nilai saham PT BFI Finance, Tbk mencapai senilai US$ 1 miliar. PT APT adalah pemilik sah sejumlah 32,32% saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp 4 triliun (US$ 300 juta).

Permohonan PK Kedua

Sementara itu, kata dia, ada upaya-upaya yang dideteksi tidak sesuai dengan hukum acara perdata di Indonesia, yaitu diajukannya permohonan PK kedua terhadap Putusan PK No. 240/2006. Sebagaimana yang telah didaftarkan oleh PT BFI Finance, Tbk. dan Francis Lay Sioe Ho pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2017. Permohonan PK kedua tersebut demi hukum telah ditolak oleh Ketua PN Jakpus Dr. Yanto, SH., M.H, berdasarkan Putusan Penetapan Nomor 50/Srt.Pdt PK/2017/PN Jkt.Pst jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN yang diterbitkan pada April 2018.

Pheo Hutabarat menuturkan, penolakan yang dilakukan PN Jakpus adalah sah, merupakan penegakan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. “Karena, upaya PK kedua tidak dapat dibenarkan, serta tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya. Dengan kata lain, Putusan PN Jakpus No. 50/2018 merupakan preseden yang harus diikuti dan ditaati, oleh pihak-pihak yang berkepentingan maupun badan peradilan di Indonesia serta masyarakat umumnya. Ini dilakukan dalam rangka penegakan atas asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana.

Sengketa hukum terkait dengan Putusan PK MA No. 240/2006 telah diuji melalui proses panjang pada peradilan (due process of law) yang didaftarkan sejak 2003, dan pada akhirnya melalui putusan PK, pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami (PT APT) sebagai pemilik sah saham 32,32% di PT BFI Finance, Tbk,” ujar Pheo Hutabarat.

Terjadinya transfer ilegal 32,32% saham PT APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga, yang dilakukan oleh manajemen senior PT BFI Finance, Tbk., yang juga didukung oleh pihak ketiga, adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring). “Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini,” ujar Pheo Hutabarat. Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi antara PT BFI Finance, Tbk. dan pemegang saham pengendalinya, untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance, Tbk. di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32% milik PT APT.

Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum lebih lanjut Pheo Hutabarat mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan, juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham-saham PT BFI Finance, Tbk. yang selain dapat merugikan PT APT, juga akan memiliki dampak hukum di kemudian hari bagi pihak terkait.

 

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…