Maybank Diminta Hormati Putusan Bani Sovereign

Maybank Diminta Hormati Putusan Bani Sovereign

NERACA

Jakarta - PT Maybank Indonesia Tbk diminta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) versi Sovereign. Hal ini terkait putusan Bani yang memvonis bersalah perusahaan tersebut terkait pembatalan penjualan PT Wahana Otomitra Multiarta Finance (WOMF) ke PT Reliance Capital Management. 

“Setiap pihak yang berpekara harus menghormati putusan yang dikeluarkan Bani,” ujar Ketua Bani Sovereign Erry Firmansyah di Jakarta, Senin (14/5). 

Erry menjelaskan, BANI tugasnya memutuskan sengketa perkara. Nanti yang mengeksekusi adalah pengadilan.“Jadi putusan BANI didaftarkan ke pengadilan untuk dieksekusi,” papar dia.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Reliance menyebutkan, BANI telah memvonis bersalah Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.

Putusan ini sendiri kini sedang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dia menyayangkan, langkah Maybank yang menolak putusan tersebut dan malah menggugat balik BANI dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp 2,5 triliun.“Kami siap hadapi gugatan Maybank. Ini merupakan keputusan Majelis,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, langkah Maybank melaporkan masalah sengketa ini ke BANI versi Mampang juga salah. Menurutnya sudah ada kesepakatan dengan BANI Mampang, perkara yang sudah di daftarkan di salah satu BANI tidak akan diterima di BANI lainnya.“Yang boleh memutuskan adalah BANI yang pertama kali menerima pendaftaran itu,” papar dia.

Kuasa Hukum Reliance Marco Mengko dari kantor hukum Yang & Co sebelumnya membenarkan, jika BANI memutuskan Maybank jadi pihak yang bersalah."Iya sudah ada putusan, Maybank yang diputuskan bersalah, intinya begitu,” ujar dia.

Maybank sendiri memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.

Tak menghasilkan titik temu, Reliance kemudian membawa sengketa ini ke BANI Sovereign. Namun hal tersebut ditolak Maybank, mereka tak mengakuinya BANI Sovereign sebagai lembaga arbitrase yang berhak mengadili sengketa.

Asal tahu, kini ada dua BANI, BANI Sovereign dan BANI yang berkedudukan di Mampang atau BANI Mampang, atau BANI lama. Dua badan arbitrase ini sendiri telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign merupakan badan arbitrase yang legal. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…