Hendropriyono: Singkirkan Semua Bualan Tentang HAM Teroris!

Jakarta- Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengingatkan, masyarakat jangan panik. Kekuatan mereka (teroris) yang seperti puncak gunung Krakatau ini berpotensi meletus lagi, tapi Polri dan TNI akan mampu meredamnya. Program deradikalisasi yang sudah jalan, sudah memberi kemampuan kepada mereka untuk meredamnya.

“Seluruh rakyat harus bersatu, harus bergotong royong untuk kita kejar dan pagar betis mereka. Tahan setiap orang yang mencurigakan, untuk langsung serahkan kepada Polisi atau kesatuan TNI yang terdekat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/5).

Hendropriyono menuturkan pengalamannya, bahwa sangat bermanfaat jika setiap RT mempunyai kontainer untuk dipergunakan sebagai tempat tahanan sementara, sebelum alat negara datang atau sebelum smpat membawa mereka ke Polri/TNI. “Rakyat Jawa Barat pernah pada era 1960-an berhasil dengan gemilang menumpas DI/TII, karena bersatupadu mengepung mereka dengan melakukan pagar betis di daerah Majalaya,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparat keamanan dapat menangkap tokoh masyarakat yang bicara dan berbuat membela teroris. “Ingat bahwa hukum yang tertinggi dalam situasi seperti ini adalah keselamatan rakyat. Singkirkan semua bualan tentang HAM teroris dalam kondisi rakyat dibawah bayang-bayang terorisme ini. HAM yang harus tetap dijunjung tinggi adalah HAM setiap orang Indonesia untuk hidup aman dan sejahtera,” ujarnya. mohar

ngatkan, masyarakat jangan panik. Kekuatan mereka (teroris) yang seperti puncak gunung Krakatau ini berpotensi meletus lagi, tapi Polri dan TNI akan mampu meredamnya. Program deradikalisasi yang sudah jalan, sudah memberi kemampuan kepada mereka untuk meredamnya.

“Seluruh rakyat harus bersatu, harus bergotong royong untuk kita kejar dan pagar betis mereka. Tahan setiap orang yang mencurigakan, untuk langsung serahkan kepada Polisi atau kesatuan TNI yang terdekat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/5).

Hendropriyono menuturkan pengalamannya, bahwa sangat bermanfaat jika setiap RT/RW mempunyai kontainer untuk dipergunakan sebagai tempat tahanan sementara, sebelum alat negara datang atau sebelum smpat membawa mereka ke Polri/TNI. “Rakyat Jawa Barat pernah pada era 1960-an berhasil dengan gemilang menumpas DI/TII, karena bersatupadu mengepung mereka dengan melakukan pagar betis di daerah Majalaya,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparat keamanan dapat menangkap tokoh masyarakat yang bicara dan berbuat membela teroris. “Ingat bahwa hukum yang tertinggi dalam situasi seperti ini adalah keselamatan rakyat. Singkirkan semua bualan tentang HAM teroris dalam kondisi rakyat dibawah bayang-bayang terorisme ini. HAM yang harus tetap dijunjung tinggi adalah HAM setiap orang Indonesia untuk hidup aman dan sejahtera,” ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…