Audit BPK Jadi Acuan Penyelesaian Obligor

Jakarta-Menteri Keuangan RI menyatakan pihaknya konsisten melaksanakan dan melanjutkan kebijakan pemerintahan terdahulu, termasuk penggunaan audit lengkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 mengenai  pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Menurut sumber keuangan di pengadilan mengungkapkan pekan ini, bahwa penegasan tersebut dinyatakan dalam dalam duplik Menteri Keuangan atas gugatan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8/5). Sebelumnya, hal serupa juga dinyatakan dalam jawaban Menkeu atas gugatan SAT tersebut beberapa waktu lalu.

SAT menggugat Menteri Keuangan dan Perusahaan Pengelola Asset (PPA) ke pengadilan karena tidak memberikan perlindungan kepadanya, yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SAT akan menghadapi dakwaan penyalahgunaan wewenang yang, menurut rencana,  akan dibacakan jaksa KPK  dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14 Mei).

Dalam jawaban atas gugatan SAT (3 April), pada halaman 5 butir (j), Menkeu menyatakan, “BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada pemegang saham pengendali (PSP) BDNI, Sjamsul Nursalim,  layak diberikan karena telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya.”

Selanjutnya dalam butir (k) antara lain disebutkan, “Dalam penyelesaian masalah BLBI dan PKPS, pemerintah konsisten melaksanakan dan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya demi kepastian hukum.”

Menkeu juga mengingatkan kembali jawaban pemerintah kepada DPR (12/5/2008) dan jawaban Presiden RI di depan DPR (1 April 2008) yang menyatakan tindakan pemerintah dalam mengatasi krisis perbankan pada masa itu dilakukan dengan prinsip out of court settlement. Yaitu melalui perjanjian MSAA(Master Settlement and Acquisition Agreement), MRNIA (Master Refinancing and Notes Issuance Agreement) dan APU (Akte Pengakuan Utang).

Kemudian, pemerintah melalui Inpres 8 Tahun 2002 memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang kooperatif. Berdasarkan Inpres tersebut, BPPN mengeluarkan SKL kepada lima obligor BLBI yang menandatangani MSAA, antara lain Sjamsul Nursalim. Dalam hal ini obligor juga dibebaskan dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program PKPS. Seluruh proses penyelidikan, penindakan dan penuntutan oleh instansi penegak hukum pada saat itu dihentikan. mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…