Wiranto: Pemerintah Selalu Tegas Hadapi Terorisme

Jakarta-Pemerintah Indonesia selalu bersikap tegas dan tidak pandang bulu menghadapi terorisme. Sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku secara universal, apparat keamanan telah memberikan ultimatum dengan batasan waktu tertentu.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan tertulisnya soal kerusuhan napi teroris (Napiter) di Jakarta pekan ini. Menurut dia, sesuai dengan sikap pemerintah Indonesia yang telah berkali-kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa dalam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas, tidak pandang bulu, maka melalui rapat koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, telah dilaksanakan serbuan untuk melucuti dan melumpuhkan para teroris yang telah diisolasi pada lokasi tertentu.

Sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku secara universal, menurut Wiranto, aparat keamanan telah memberikan ultimatum kepada mereka “menyerah atau menghadapi resiko serbuan” dengan batasan waktu tertentu. “Jadi bukan negosiasi, memberikan ultimatum. Jadi jangan disalah artikan bahwa kita bernegosiasi. Tapi kita memberikan ultimatum bahwa kita akan melaksanakan serbuan,” tegas Menko Polhukam.

Kemudian, hari ini sebelum fajar, mereka menyatakan menyerah tanpa syarat. Satu per satu keluar dari posisi mereka menyerahkan diri kepada petugas dengan tanpa senjata sebanyak 145 orang. “Dari 155 keluar satu per satu, mereka juga sudah merampas senjata kurang lebih 30 pucuk. Bukan senjata organik militer atau organik dari kepolisian, tapi senjata hasil sitaan dari aparat keamanan, aparat kepolisian saat melaksanakan operasi-operasi melawan terorisme sebelumnya, ” ujarnya.

Bagi sisa teroris yang tidak menyerah dilakukan penyerbuan oleh aparat keamanan di lokasi bertahan mereka. Dalam kontak tembak yang berlangsung singkat tersebut, 10 orang teroris menyerah. “10 orang, sisa dari 155 tadi menyerah. Tadi kita saksikan bunyi tembakan, bunyi bom, granat asap, granat air mata, dan penyisiran aparat keamanan dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari penyerbuan tersebut, 10 sisa teroris menyerah. Jadi demikian lengkap 155 tahanan teroris telah menyerah kepada aparat kepolisian Indonesia, ” ujar Wiranto.

Wiranto mengingatkan bahwa kejadian kerusuhan yang terjadi di Rutan Mako Brimob merupakan suatu pelajaran bagi kepolisian dan seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak boleh lengah dan hilang kewaspadaan menghadapi aksi terorisme dan radikalisme. Negeri ini butuh ketenangan dan stabilitas.

“Apalagi kita sedang akan menghadapi tahun-tahun yang sangat kritis, yang sangat penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia yaitu Pemilukada serentak, lalu tahun depan kita akan menghadapi pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, ” ujarnya. mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…