Menko Polhukam - Putusan PTUN Terkait HTI Jangan Dipolitisasi

Wiranto

Menko Polhukam 

Putusan PTUN Terkait HTI Jangan Dipolitisasi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia tidak dipolitisasi.

"Keputusan tersebut jangan dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini," ujar Wiranto dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Jhoni Ginting di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (8/5).

Ia juga meminta agar masyarakat tidak mempermasalahkan putusan pengadilan itu hingga membuatnya menjadi polemik."Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," kata Menko Polhukam.

Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa proses peradilan yang telah ditempuh, baik di PTUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah menjadi ajang pertarungan pemerintah melawan Islam. Namun, upaya tersebut untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI."Proses di PTUN juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati masyarakat," ungkap dia.

Terkait putusan PTUN yang menolak seluruh gugatan HTI, Menko Polhukam menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya. Menurut dia, putusan lembaga hukum Indonesia itu secara tidak langsung ikut menjaga keutuhan dan eksistensi negara, serta kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Gugatan eks HTI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas pencabutan status badan hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (7/5)."Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…

BERITA LAINNYA DI

Mendes PDTT - Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT Pembangunan Desa Harus Bertumpu pada Akar Budaya Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan…

Menlu RI - Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia

Retno Marsudi Menlu RI Asia Pasifik Pimpin Transformasi Digital Dunia Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyatakan bahwa…

Ketua MPR RI - Elemen Bangsa Hormati Putusan MK

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI Elemen Bangsa Hormati Putusan MK Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak…