KY: Putusan PN Meulaboh Tidak Berikan Kepastian Hukum

KY: Putusan PN Meulaboh Tidak Berikan Kepastian Hukum

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Provinsi Aceh sama sekali tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara, terkait perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan kelapa sawit, PT Kallista Alam.

"Rasanya tidak ada satu pun logika hukum yang dapat menjelaskan apa yang telah terjadi dalam perkara lingkungan di PN Meulaboh, ini benar-benar keterlaluan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Senin (7/5).

Farid mengatakan hingga saat ini diketahui bahwa seluruh majelis hakim dalam perkara tersebut merupakan hakim "crash program" yang proses perekrutannya disesuaikan dengan kondisi darurat pada masa itu.

Majelis hakim untuk perkara PT Kalista ini diketuai oleh Said Hasan, sementara Muhammad Tahir dan T. Latiful masing-masing merupakan anggota. Lebih lanjut Farid mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini."Dugaan tidak hanya akan berhenti pada kualitas hakimnya, pendalaman terhadap kemungkinan intervensi luar dalam perkara ini juga akan terus dikejar," ujar Farid.

Terhadap kejadian ini, Farid menegaskan bahwa KY tidak akan tinggal diam. Farid mengatakan KY akan mengerahkan seluruh sumber daya dan kewenangan untuk berkontribusi dalam menegakkan keadilan atas kasus yang dinilai janggal ini."Kami pun yakin MA juga tidak akan menutup mata atas hal ini," pungkas Farid.

Kasus ini berawal dari gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan pengerusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.

Pengadilan kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut. Putusan itu mengharuskan PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp 366 miliar. PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

PT Kallista Alam kemudian balik menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait putusan MA tersebut lewat PN Meulaboh. PT Kallista Alam menuntut agar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam. PN Meulaboh kemudian mengabulkan gugatan PT Kallista Alam dan membatalkan vonis MA tersebut. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…