APLSI Sambut Baik Putusan PTUN Atas PLTU Cirebon

APLSI Sambut Baik Putusan PTUN Atas PLTU Cirebon

NERACA

Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik dan mengapresiasi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Unit II.

APLSI berharap proyek tersebut dan pembangkit lainnya tidak diganggu lagi agar program pemerintah 35 ribu megawatt (MW) berlangsung lancar, berdasarkan pernyataan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/5)."Ini bagian dari mendukung program pemerintah. APLSI berharap jangan diganggu-ganggu lagi. Kapan kita maju-majunya," ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary.

Rizal mengatakan, usai memenangkan gugatan di PTUN belum lama ini, PLTU Cirebon Unit II Expansion ditargetkan tetap beroperasi pada April 2022. Pembangkit dengan kapasitas 1.000 MW itu merupakan bagian dari proyek ketenagalistrikan 35.000 MW yang menelan investasi hingga 2,2 miliar dolar AS.

Tidak hanya PLTU Cirebon Unit II, proyek pembangkit lainnya, untuk mendukung program pemerintah sebaiknya tidak diganggu lagi oleh urusan hukum. "Biayanya banyak kalau ada urusan hukum. Menunggu dalam ketidakpastian hukum itu suatu biaya. Operasional perusahaan tetap jalan. Belum lagi country risk atau credit risk kita meningkat, rate-nya naik, cost of fund naik. Siapa yang tanggung," ujarnya pula.

Rizal mengatakan, dengan kapasitas 1x1.000 MW, PLTU Cirebon Unit II akan memasok kebutuhan listrik di Jawa, Bali, dan Madura."Pertumbuhan permintaan listrik pada tiga wilayah ini tertinggi secara nasional, sebab konsentrasi industri, peningkatan populasi dan konsumsi rumah tangga sangat tinggi. Apalagi Pulau Bali sangat tinggi sebab pariwisatanya kencang. Konsumsinya tinggi sekali. Dengan adanya PLTU Cirebon II, ada reserve yang cukup untuk melayani permintaan," ujar dia pula.

Rizal mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibutuhkan ketersediaan listrik yang cukup di wilayah-wilayah yang tinggi potensi industrinya, seperti di Jawa, Madura, dan Bali.

"Tidak sekedar cukup. Cadangan listrik harus cukup. Jangan sampai sudah 'biarpet' baru bangun pembangkit. Ini bagian dari membangun daya saing industri. Kita teriak-teriak industri harus tumbuh, lapangan kerja ditambah, tapi proyek pembangkit diganggu-ganggu terus," kata dia pula.

Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan proyek pembangunan sudah masuk dalam tahapan konstruksi. Saat ini proses pemadatan lahan sedang berlangsung yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun.

Progres pembangunan sudah mencapai 12,7 persen. Heru menjelaskan, target beroperasi proyek pembangkit ini mengalami perubahan akibat gugatan hukum. Sebelumnya proyek tersebut ditargetkan beroperasi pada 2021.

Dia menerangkan penyebab revisi target tersebut lantaran ada gugatan hukum pada Desember 2017 terkait izin lingkungan. Tapi pada akhirnya, PTUN Bandung memutuskan pada 2 Mei kemarin dengan amar putusan menolak gugatan tersebut.

Heru menyatakan, majelis hakim PTUN Bandung menolak gugatan itu antara lain ada dua pertimbangan. Pertama, gugatan tentang izin lingkungan itu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan, sehingga pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut. Pertimbangan kedua, terbit Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan beleid tersebut, kata Heru, maka proyek strategis nasional bisa tetap berjalan.

Majelis hakim menilai izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam PP 13/2017. Beleid itu menyatakan sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, maka rencana tata ruang wilayah di tingkat kabupaten harus mengikuti rencana tata ruang wilayah nasional. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…