Minta Facebook Tindak Aplikasi Bocorkan Data

Komisi I DPR RI meminta Facebook menindak tegas aplikasi yang ada di penyelenggara sistem elektronik tersebut yang telah membocorkan data pengguna khususnya di Indonesia. "Kami meminta lebih dari 100.000 aplikasi yang ada di Facebook harus mendapatkan tindakan apabila terbukti terjadi membocorkan data pengguna misalnya aplikasi yang dikembangkan Dr. Kogan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Satya W. Yudha usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan manajemen Facebook.

Dia meminta Facebook mengubah kebijakannya tersebut karena selama ini tidak ada tindakan tegas ataupun penalti kepada aplikasi di Facebook.

Satya mengatakan bahwa Komisi I DPR RI juga meminta Facebook untuk segera menyampaikan hasil auditnya terkait dengan kebocoran data tersebut meskipun saat ini sedikit terganggu karena Information Commissioner's Office (ICO) Inggris sedang melakukan investigasi. "Akan tetapi, Komisi I DPR RI meminta supaya itu segera disampaikan kepada kami karena dari hasil audit itu menunjukkan keseriusan Facebook dalam penanganan kebocoran data yang dilakukan oleh salah satu bekas web developer yang bernamanya Dr. Kogan," ujarnya.

Ketiga menurut dia, Komisi I DPR meminta Facebook mengubah pengaturan bawaan karena penggunanya di Indonesia tidak mampu atau mengerti.

Hal itu menurut dia juga membantu digital e-literasi masyarakat Indonesia dengan melindungi data pengguna Facebook di Indonesia. "Apabila ada aplikasi meminta kembali ke pengguna dan memungkinkan data itu kembali dibagikan menjadi pertanyaan berikutnya. Tapi dasarnya adalah menjaga privasi data yang kita miliki," katanya.

Keempat menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi I DPR meminta Facebook mematuhi hukum yang ada di Indonesia, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi.

Ia menilai apabila ke depannya ada kejadian menyangkut perlindungan ada pribadi yang merugikan penggunanya, tidak menutup kemugkinan mereka mendapat sanksi hukum sampai pidana. "Hal itu yang tadi disampaikan ke Facebook sehingga dia tahu bagaimana dia menghadapi peraturan dan juga pemangku kebijakan di Indoneaia. Karena ini merupakan pertemuan pertama, kami minta mereka segera menyampaikan hasil auditnya dan kami akan kembali panggil mereka," katanya.

Satya mengatakan bahwa RDPU itu juga membuat kesimpulan bahwa apabila Facebook tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Komisi I DPR RI menyarankan agar pemerintah memblokir Facebook.

Ia mengatakan bahwa Komisi I DPR memberikan tenggat waktu selama 2 pekan hingga 1 bulan untuk menyelesaikan masalah tersebuf karena ICO di Inggris masih melakukan investigasi.

Bahkan, anggota Komisi I DPR Meutya Hafidz mengusulkan adanya moratorium layanan Facebook di Indonesia karena dinilai tidak bisa menunjukan langkah untuk melindungi data pelanggan dan hingga saat ini belum menyerahkan hasil audit investigasi seperti yang diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami dengar pemerintah belum menerima hasil audit investigasi, maka tidak tabu bagi pemerintah untuk moratorium pelayanan Facebook di Indonesia sampai ada komitmen dan investigasi menyeluruh dan ada perbaikan dari Facebook," kata Meutya.

Dia menjelaskan sebelum dilakukan moratorium layanan, diberikan waktu untuk perbaikan dan perlu ditekankan bahwa moratorium layanan tersebut bukan hal yang tabu dilakukan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah pernah melakukan moratorium layanan Telegram dan ketika mereka melakukan komitmen maka layanannya dibuka kembali lalu mengapa dengan Facebook tidak bisa dilakukan. "Moratorium layanannya diberhentikan sementara sampai audit investigasi yang diminta pemerintah diberikan dan sampai jelas siapa yang bersalah karena mereka mengatakan masih terus melakukan investigasi terhadap kebocoran data tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan dalam RDPU tersebut, Komisi I DPR hanya menerima pernyataan sikap dari manajemen Facebook tanpa ada dokumen tambahan yang menunjukkan bahwa mereka telah berusaha melindungi data pelanggan.

Menurut dia, dalam RDPU tersebut, kesalahan dan kebocoran data pelanggan Facebook seolah dilimpahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak aplikasi. "Karena itu saya tanya memang ada kesepakatan dengan pihak aplikasi? Itu penting karena harus ada dasar hukum yang dipakai untuk menilai apakah betul sesuai klaim Facebook mereka tidak melakukan kebocoran dan itu bukan salah Facebook," ujarnya.

Meutya mengatakan disayangkan Facebook tidak bisa memberikan dokumen tersebut sehingga dirinya tidak percaya klaim Facebook bahwa yang membocorkan data pelanggan adalah pihak ketiga dan telah melanggar perjanjian.

Menurut dia kalau ada perjanjian itu, kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan data 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia. "Indonesia memiliki UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ketika ada kebocoran data, namun sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku salah, lalu siapa yang terkena ranah hukum pemindahtanganan data pribadi sesuai Pasal 30 dan 32 UU ITE," katanya.

Sementara itu, Vice President of Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner dalam RDPU itu mengklarifikasi tidak adanya perjanjian spesifik antara pihak Facebook dengan Alexander Kogan maupun dengan Camridge Analytica.

Perjanjian ini terkait dengan adanya aplikasi bernama 'thisisyourdigitallife' yang dikembangkan Alexander Kogan yang dianggap telah mengambil data pengguna Facebook.

Hal itu dikatakan Simon menjawab sejumlah permintaan anggota Komisi I DPR untuk memperlihatkan nota perjanjian antara Facebook dengan Alexander Kogan ataupun dengan Camridge Analytica. "Saya ingin menyampaikan secara spesifik bahwa tidak ada perjanjian atau agreement yang spesifik yang dibuat antara Facebook dan Alexander Kogan karena beliau adalah salah satu pengembang atau developer aplikasi," kata Simon.

Menurut Simon, Facebook seharusnya memiliki kebijakan dengan pengembang aplikasi yang memanfaatkan Facebook sebagai platformnya, namun sejak tahun 2015 Facebook sama sekali tak memiliki hubungan sama sekali dengan Camridge Analytica. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…